ANT--Prabowo Subianto menolak pilpres 2014
ANT--Prabowo Subianto menolak pilpres 2014 ()

metro view

Menunggu Pengaduan Prabowo ke MK

24 Juli 2014 17:32
SETELAH menyatakan tidak mau mengikuti proses rekapitulasi nasional dan menarik diri dari pemilihan presiden, pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berencana untuk membawa kasus dugaan kecurangan pada pemilihan presiden lalu ke Mahkamah Konstitusi. Batas waktu pengajuan kasus perselisihan pemilihan presiden jatuh hari Jumat, 25 Juli.
 
Memang setelah pernyataan mengejutkan penarikan diri dari pemilihan presiden pada tanggal 22 Juli lalu, menjadi pertanyaan apakah kubu nomor 1 masih mempunyai hak untuk ikut serta lagi dalam proses pemilihan presiden. Ibarat pertandingan sepak bola, kubu Prabowo Subianto sudah meninggalkan lapangan sebelum pertandingan berakhir, karena tidak puas dengan kepemimpinan wasit.
 
Namun Komisi Pemilihan Umum tidak pernah menganggap serius pernyataan dari calon Presiden Prabowo Subianto. Sepanjang belum ada surat resmi untuk menarik diri dari pemilihan presiden, Prabowo masih dianggap sebagai calon presiden.
 
Sebagai calon presiden maka Prabowo berhak untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pemilihan presiden. Sepanjang memiliki bukti yang kuat atas tuduhan kecurangan yang terjadi, maka kubu Prabowo berhak untuk membawa kasus itu ke Mahkamah Konstitusi. Kita tentu harus menghargai hak konstitusi yang dimiliki Prabowo Subianto. Kita memang sudah bersepakat untuk menyelesaikan segala macam perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum melalui jalur hukum.
 
Ini merupakan cara penyelesaian perselisihan politik yang lebih beradab. Perselisihan yang ada jauh lebih baik diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi daripada melalui adu mulut yang tiada habis-habisnya, apalagi melalui adu kekuatan otot.
 
Sejauh ini kita mendengar bahwa kubu Prabowo mensinyalir adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Bahkan terakhir kubu pemenangan mereka menuduh ada "hacker" dari Korea dan Tiongkok yang bermain untuk menguntungkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
 
Dalam proses hukum, penyelesaian perselisihan tidak bisa menggunakan istilah "katanya" atau "hear say". Mereka yang menuduhkan, maka ialah yang harus membuktikan tuduhan tersebut. Harus ada bukti-bukti yang jelas atas segala kecurangan yang dituduhkan.
 
Bahkan aturan hukum dalam perselisihan pemilu, yang namanya pemohon harus menyebutkan di tempat pemungutan suara mana kecurangan itu terjadi. Tidak cukup hanya menyebutkan ada kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis.
 
Daripada hanya sesumbar dan melemparkan tuduhan, maka langkah terbaik yang harus dilakukan kubu Prabowo adalah menyiapkan berkas tuntutan dan bukti-buktinya. Sekadar hanya melemparkan pernyataan bisa berakibat buruk kepada pihak Prabowo sendiri.
 
Seperti tuduhan ada "hacker" Korea yang mengatur hasil penghitungan suara, menimbulkan keberatan dari Pemerintah Korea Selatan. Pihak Kedutaan Besar Korea Selatan mendatangi Kantor Pemenangan Prabowo-Hatta di Jalan Polonia untuk meminta bukti atas tuduhan mereka.
 
Pihak Pemerintah Korea Selatan keberatan atas tuduhan yang tidak mendasar itu. Mereka tidak mau dituduh ikut mengintervensi pelaksanaan pemilu di negara lain. Mereka berharap agar tidak ada pernyataan yang bisa merugikan hubungan di antara kedua negara.
 
Dalam tata krama hubungan diplomatik, pernyataan pihak Kedutaan Besar Korea Selatan itu sangatlah keras. Inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama untuk tidak asal bicara dan melemparkan tuduhan.
 
Oleh karena itu, kita tidak usah ribut-ribut dalam menyelesaikan perselisihan pemilu ini. Langsung saja ajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan biarkan kasusnya diselesaikan di sana.
 
Pihak KPU sendiri sudah mempersiapkan semua jawaban yang dibutuhkan untuk menjelaskan proses pelaksanaan pemilihan presiden kemarin. Pengawasan sudah dilakukan secara berjenjang bahkan mulai dari TPS hingga tingkat nasional.
 
Kita tentunya tidak perlu merusak proses penyelenggaraan pemilu yang dianggap baik ini. Memang belum sempurna, tetapi kita melihat lebih baik dari pemilu sebelumnya, karena pengawasan dari masyarakat terhadap berbagai kecurangan begitu ketat.
 
Masyarakat internasional menghormati pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung tanggal 9 Juli dan pengumumannya dilakukan tanggal 22 Juli. Apresiasi secara tulus mereka buktikan dan saatnya bagi kita untuk menyelesaikan persoalan yang masih mengganjal secara beradab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase metro view

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif