BESOK Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Sejak tanggal 8 Agustus kita sudah mendengarkan pengaduan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang merasa terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden lalu dan merekalah yang sebenarnya berhak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019.
Sebagai pihak yang menggugat, pasangan Prabowo-Hatta diharuskan membuktikan dalil-dalilnya. Sayang selama persidangan berlangsung, Prabowo-Hatta gagal untuk menghadirkan saksi yang meyakinkan bahwa memang terjadi banyak kecurangan.
Bahkan klaim bahwa pihaknya memperoleh jumlah suara yang lebih banyak dari pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, tidak pernah bisa dipertunjukkan di dalam sidang. Padahal pembuktian itu diperlukan untuk menyanggah hasil perhitungan suara KPU yang menempatkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla unggul sekitar 6,4 juta suara dari pasangan Prabowo-Hatta.
Semua fakta-fakta yang terungkap secara terbuka akan menjadi dasar bagi Hakim Konstitusi untuk mengambil keputusan. Kita berikan kesempatan kepada para Hakim Konstitusi untuk menelaah kembali semua fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan mengambil keputusan seadil-adilnya.
Kita semua harus menerima apa pun putusan yang dikeluarkan Hakim Konstitusi. Tidak lagi ada ruang hukum lain yang bisa dipergunakan, karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Tentu kita harus menerima semua itu, karena itulah konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah kita sepakati. Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa untuk sengketa konstitusi antarlembaga negara dan juga hasil pemilihan umum, penyelesaiannya hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Kemarin kita mendengar bahwa Prabowo sudah berencana untuk menggunakan jalur hukum lain apabila kelak permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan akan menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung untuk memperjuangkan haknya.
Kita tentu berharap agar or ang-orang yang tercerahkan bisa memberikan pemahaman yang benar dalam konstruksi ketatanegaraan kepada kubu Prabowo. Jangan sampai hanya karena ambisi pribadinya, ia menabrak semua tatanan kehidupan bernegara yang sudah disepakati.
Pencerahan ini diperlukan agar kita tidak membuang energi hanya untuk urusan pemilu. Tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi pun sudah dibuat tidak bertele-tele agar cepat ada kepastian hukum dan kita sebagai bangsa bisa melangkah ke depan untuk menjawab tantangan bangsa yang sudah mengadang.
Kita melihat bahwa semua pihak sudah diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti yang bisa memperkuat posisi mereka. Kalau kemudian kita tidak bisa memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan untuk meyakinkan para Hakim Konstitusi, maka tentunya tidak perlu menyalahkan pihak lain.
Sepantasnya semua pihak harus mampu melakukan refleksi dan koreksi diri. Kita harus menghentikan kebiasaan untuk mencari kambing hitam. Ada pepatah Minang yang cocok untuk menggambarkan sikap itu. "Tidak pandai menari, dikatakan lantai berjungkit."
Hanya dengan itu maka kita bisa menghindarkan penciptaan situasi genting. Sekarang ini dikesankan bahwa ada situasi yang mencekam menjelang penetapan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Ada upaya pengerahan massa untuk menekan Hakim Konstitusi agar mengambil keputusan sesuai dengan apa yang mereka kehendaki.
Kita tidak perlu menekan-nekan Hakim Konstitusi. Kita harus percaya bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan menjaga nama baik pribadi dan juga institusinya, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan demokrasi di Tanah Air kita.
Oleh karena itu, tidak perlu ada kelompok yang datang ke Mahkamah Konstitusi untuk berunjuk rasa. Sekarang waktunya bagi kita semua untuk menyimak saja keputusan yang akan diambil oleh Hakim Konstitusi.
Kita tidak perlu membuat aparat keamanan repot seperti sekarang. Kepolisian Republik Indonesia sampai harus mengerahkan lebih 20.000 polisi untuk mengamankan Mahkamah Konstitusi dari kemungkinan gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setiap kita tentu boleh memiliki ambisi, tetapi kita diajarkan untuk tidak boleh ambisius. Ambisi yang tanpa batas cenderung akan membuat kita menjadi gelap mata. Bahkan kemudian menjadi pemilu ibarat perang yang tidak ada habis-habisnya.
Padahal pemilu adalah persaingan untuk memperebutkan kepercayaan rakyat. Ketika rakyat sudah mengambil keputusan, kita harus menghormati keputusan rakyat. Tidak bisa kita terus bersikukuh bahwa suara rakyat itu sudah diselewengkan, padahal kita tidak pernah bisa membuktilkan penyelewengan itu.
Kita percaya bahwa masih lebih banyak warga bangsa ini yang memiliki akal sehat. Para penegak hukum pun tahu bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Baik Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung pasti sejak awal akan menolak gugatan baru yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kita tentu berharap tanggal 21 Agustus merupakan akhir dari persengketaan politik. Setelah itu kita kembali merajut persaudaraan dan sama-sama berjuang untuk membangun bangsa dan negara ini agar bisa menjadi lebih baik. (Suryopratomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
