TERORISME termasuk kategori kejahatan luar biasa yang mestinya dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Bukan cara-cara biasa seperti yang berlaku selama ini, yakni hanya mengandalkan kepolisian. Salah satu cara luar biasa memerangi terorisme ialah mengikutsertakan TNI.
Selama ini terkesan TNI hanya sebagai penonton saban bom meledak dan merenggut nyawa. Padahal, kemampuan unit antiteror yang dimiliki pasukan elite TNI sangat mumpuni dan disegani dunia. TNI terbentur oleh regulasi sehingga menjadi penonton setia.
TNI sebagai anak kandung rakyat jangan hanya berpangku tangan saat bom meledak. Saatnya TNI turun tangan. Pelibatan TNI dalam memerangi terorisme sudah disepakati pemerintah dan DPR saat pembahasan RUU Antiterorisme. Pembahasan RUU yang sudah berjalan dua tahun itu tinggal menunggu persetujuan DPR untuk diundangkan.
Pasal 43 J draf RUU Antiterorisme yang sudah disepakati itu menyebutkan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme menjadi bagian dari operasi militer selain perang. Teknis keterlibatan itu akan diatur lebih detail dalam peraturan presiden (perpres) dengan tetap mengacu pada Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Operasi militer selain perang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 34 Tahun 2004. Salah satu bentuknya ialah mengatasi aksi terorisme. Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3), operasi militer selain perang itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.
Sejauh ini belum ada aturan baku terkait dengan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Meski demikian, dalam sejumlah kasus, polisi justru proaktif meminta TNI untuk bersama-sama mengejar teroris.
Setelah aksi teror yang merenggut nyawa marak terjadi belakangan ini, pemerintah pun mulai serius mempersiapkan pelibatan TNI.
Keseriusan itu terlihat dari keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI yang berasal dari Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror/Gultor) Kopassus TNI-AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Marinir TNI-AL, dan Detasemen Bravo (Denbravo) Pasukan Khas TNI-AU.
Harus jujur diakui bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme ditolak sebagian aktivis. Ditolak karena berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum, dan mengancam hak asasi manusia.
Kekhawatiran sebagian aktivis itu tentu tidak sepenuhnya benar. Harus jujur juga diakui bahwa keberhasilan TNI mengejar dan menangkap teroris Santoso di Poso ialah bukti pelibatan TNI efektif dan mereka sangat menghormati hak-hak tawanan teroris.
Tegas dikatakan bahwa pelibatan TNI membasmi terorisme ialah keniscayaan. Sebuah keniscayaan pula bila pelibatan TNI itu tidak serta-merta menerobos hak asasi manusia. Karena itu, harus dibuatkan rambu-rambu yang disepakati bersama.
Praktik di hampir semua negara demokrasi menunjukkan pelibatan militer melawan teroris hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik kepala pemerintah. Keputusan politik itu bisa berupa perpres yang sebelumnya dikonsultasikan dengan DPR. Mekanisme itulah yang sudah disepakati pemerintah dan DPR saat pembahasan RUU Antiterorisme.
Setelah RUU Antiterorisme disetujui DPR untuk diundangkan, tugas pemerintah dan DPR selanjutnya ialah menyelaraskan ketentuan pelibatan TNI memerangi terorisme yang diatur dalam UU Antiterorisme dengan UU TNI.
Dalam perspektif itulah, sangat mendesak merevisi UU TNI. Revisi UU TNI harus memuat klausul bahwa operasi militer selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik yang diatur melalui perpres.
Perpres tentang pelibatan TNI hendaknya mengatur secara rinci dan terukur eskalasi ancaman terorisme yang memungkinkan TNI terlibat langsung memerangi terorisme. Jika mengacu pada sistem di Inggris, skala ancaman terdiri atas lima tingkatan, yaitu rendah-moderat-substansial-parah-kritis.
Militer diterjunkan saat ancaman mencapai skala paling kritis. Pengaturan pelibatan TNI dalam memerangi terorisme secara rinci dan terukur sejatinya bertujuan menghormati supremasi sipil, menutup ruang militer masuk ranah penegakan hukum, dan menghormati hak asasi manusia. Pelibatan TNI itu sekaligus sebagai wujud perlawanan luar biasa atas terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
