SULITNYA mendapatkan izin investasi menjadi salah satu hambatan bagi arus modal untuk masuk ke Indonesia. Selama ini, alih-alih dipermudah dan diberikan kenyamanan, investor justru diperlakukan semena-mena saat hendak menciptakan pertumbuhan. Perizinan di kawasan industri, misalnya, baru diperoleh investor setelah delapan hari mengurus. Di luar kawasan industri, investor harus bergelut dengan kewajiban mengurus 11 izin dengan waktu pengurusan 526 hari.
Dalam kaitan itu, paket stimulus perekonomian nasional jilid II yang diluncurkan pemerintah pada Selasa (29/9) menjadi sebuah terobosan yang sangat memberikan harapan. Melalui paket tersebut, pemerintah berjanji kepada publik untuk menerbitkan izin bagi investor hanya dalam waktu 3 jam. Namun, dengan syarat bahwa nilai investasi harus di atas Rp100 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja minimal 1.000 pekerja rumah tangga.
Selain kemudahan itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak atas bunga deposito bagi eksportir yang menempatkan dana dalam dolar Amerika Serikat di perbankan dalam negeri. Bagi investor yang menempatkannya enam bulan atau lebih lama lagi, pemerintah bahkan membebaskan pajak bagi investor. Kita tentu menyambut gembira atas paket kedua yang oleh banyak kalangan dinilai lebih memiliki sasaran jangka pendek jika dibandingkan dengan paket pertama yang diluncurkan pada 1 September.
Pasar pun merespons positif kebijakan ekonomi tersebut. Nilai tukar rupiah, kemarin, menguat dari posisi 14.728 ke 14.657 per dolar AS. Demikian pula dengan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang pada penutupan sesi I naik 0,4% ke posisi 4.197. Sejumlah kalangan pun menilai paket tersebut lebih efektif dan diprediksi mampu menjadi penggairah dan peningkat persepsi pasar terhadap Indonesia jika dibandingkan dengan paket stimulus yang pertama.
Karena itu, kita mengapresiasi langkah pemerintah meluncurkan paket stimulus tahap kedua ini. Namun, kita juga mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti dengan paket itu. Pemerintah tidak boleh bersikap terlalu gembira atas reaksi pasar yang terlihat menyambut paket itu dengan bergairah. Pemerintah jelas tidak boleh terpukau oleh penguatan nilai rupiah dan IHSG yang berlangsung kemarin.
Selain karena masih bersifat sementara, rentang penguatan tersebut juga relatif terukur. Artinya, pasar tidak semata merespons positif peluncuran paket stimulus tersebut, tetapi di sana tersirat pula adanya posisi untuk wait and see. Karena itu, kita mendorong pemerintah untuk memastikan paket tersebut dalam implementasi. Itu perlu kita tekankan, karena dalam banyak kasus, pemerintah terlihat bagus saat menetapkan kebijakan, tetapi buruk dalam implementasi.
Mengubah pemberian izin dari delapan bahkan 526 hari menjadi 3 jam jelas bukan soal sepele. Apalagi kita paham kronisnya penyakit birokrasi kita. Kita tidak mau paket itu bagus di atas kertas, tetapi menjadi macan ompong saat diterapkan. Jika itu yang terjadi, ia justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Jangan sampai hal itu terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
