Editorial Media Indonesia
Editorial Media Indonesia ()

Mendamba Transportasi Ideal

18 Maret 2016 07:50
SALAH satu persoalan di sektor publik yang tidak kunjung beres hingga hari ini ialah transportasi. Kehadiran transportasi umum berbasis aplikasi sempat menambah ruwet masalah transportasi publik kita.
 
Transportasi publik berbasis aplikasi yang semestinya menjadi solusi malah memantik polemik. Di satu sisi masyarakat menyambut positif, tetapi di sisi lain pelaku transportasi konvensional menentang mereka habis-habisan.
 
Titik temu mesti secepatnya didapat demi memberikan manfaat buat rakyat. Kehadiran transportasi berbasis aplikasi memang telah mendobrak kekakuan angkutan publik di negeri ini. Kehadiran Uber Taxi, Grab Car, dan Go-Jek membuktikan transportasi umum tak selamanya harus mahal dan susah diakses.
 
Dengan memanfaatkan teknologi, mereka menghadirkan angkutan berbiaya lebih murah dan gampang didapat tanpa mengabaikan keamanan dan kenyamanan. Dengan segala kelebihan itu, wajar jika kemudian masyarakat lebih tertarik menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi. Juga wajar jika pelaku jasa transportasi konvensional menggugat lantaran akibat angkutan yang masih dikategorikan ilegal itu, periuk pendapatan mereka terganggu. Demonstrasi demi demonstrasi kerap terjadi. Pada 13 Maret silam, misalnya, ratusan pengemudi taksi berunjuk rasa di depan Istana Presiden dan Kantor Gubernur DKI Jakarta, menuntut pelarangan transportasi berbasis daring. Bak gayung bersambut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir situs transportasi daring. Jonan menegaskan angkutan publik berbasis aplikasi ilegal.
 
Di situlah perbedaan pandangan terjadi. Jika Jonan tegas bersikap bahwa transportasi berbasis daring harus dilarang, Rudiantara menilai transportasi jenis itu sangat dibutuhkan masyarakat sehingga ia tak serta-merta menuruti permintaan koleganya. Menteri Rudiantara kemudian bahkan meminta bantuan koleganya yang lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk memasukkan Grab Car sebagai mitra koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Dengan begitu, Grab Car berbadan hukum sebagai salah satu syarat untuk dianggap legal. Kita memahami sikap Menteri Jonan yang dengan tegas melarang transportasi umum berbasis daring karena keberadaan mereka melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai penyelenggara negara, Jonan ingin menjalankan dan menegakkan undang-undang yang memang menjadi kewajibannya.
 
Namun, kita juga memahami langkah Menteri Rudiantara yang tak begitu saja memblokir layanan transportasi daring karena transportasi jenis itu terbukti berfaedah buat masyarakat. Bukankah tugas negara ialah membantu rakyatnya mengatasi persoalan, termasuk persoalan transportasi untuk mobilitas?
 
Kita setuju, amat setuju, tak ada satu pun pihak yang boleh dan bisa seenaknya melanggar undang-undang. Karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, transportasi berbasis aplikasi wajib mematuhi aturan yang ada sehingga keberadaan mereka tak lagi ilegal.
 
Kita juga menyambut baik kehadiran transportasi berbasis aplikasi karena mereka mampu mewujudkan impian masyarakat untuk menikmati angkutan yang aman, nyaman, dengan tarif terjangkau, dan mudah diakses. Adalah hak masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang bermutu dengan harga terjangkau, dan harus kita katakan hak-hak itu sudah sangat lama tak bisa dipenuhi transportasi umum konvensional.
 
Transportasi berbasis aplikasi tak boleh dimatikan, tapi harus semakin dihidupkan di negeri ini. Eksistensinya tentu saja harus legal sehingga kian gampang berbiak sekaligus menjadi pemantik bagi pelaku transportasi umum konvensional untuk berbenah. Dengan begitu, masyarakat benar-benar mendapatkan layanan transportasi yang ideal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif