()

Ironi Transplantasi

30 Januari 2016 08:14
TRANSPLANTASI organ tubuh sesungguhnya kemajuan teknologi kedokteran yang bertujuan mulia. Melalui transplantasi atau cangkok, penderitaan mereka yang sakit dapat dikurangi atau bahkan ditiadakan. Akan tetapi, kebutuhan materi telah mereduksi tujuan mulia itu menjadi sekadar kepentingan komersial.
 
Terungkapnya sindikat jual-beli ginjal di Jakarta, baru-baru ini, menguatkan sinyalemen semacam itu. Seperti yang diungkapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Rabu (27/1), praktik jual-beli organ tubuh, khususnya ginjal, telah berlangsung lama. Tiga anggota sindikat penjualan ginjal pun ditangkap.
 
Dalam proses pemeriksaan polisi, terungkap bahwa melalui serangkaian proses, sindikat itu membeli ginjal kepada para ‘pendonor’ korban dengan kisaran harga Rp80 juta hingga Rp90 juta. Sindikat tersebut lantas menjual ginjal-ginjal itu kepada calon pasien dengan harga Rp225 juta. Sebanyak 15 orang pun dilaporkan telah menjadi korban.
 
Kita miris, teramat miris, menyadari adanya kasus itu. Benar terungkapnya sindikat jual-beli ginjal bukanlah fakta baru. Jual-beli ginjal memang diketahui telah berlangsung sebelumnya, baik di luar negeri maupun di negeri ini. Namun, tetap saja hasil pengungkapan oleh polisi itu menambah kekhawatir¬an kita. Kita khawatir terungkapnya sindikat jual-beli ginjal tersebut hanya merupakan fenomena gunung es. Artinya, fakta sesungguhnya dari praktik pelanggaran etika dan hukum dalam dunia kesehatan itu bisa jauh lebih masif dan lebih mengerikan dari yang telah terungkap.
 
Di satu sisi, kita mendukung dan mendorong sepenuhnya kepolisian untuk mengu¬sut tuntas jaringan mafia jual-beli organ tubuh manusia tersebut. Di lain sisi, kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa dalam dunia kesehatan dewasa ini hukum permin¬taan dan penawaran tidak sepenuhnya bisa ditepiskan.Apalagi di sejumlah negara, praktik jual-beli organ tubuh kabarnya telah dilegalkan.
 
Namun, Polri harus tetap berpedoman kepada hukum positif yang berlaku di negeri ini. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan gamblang menyatakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dibolehkan hanya untuk tujuan kemanusiaan.
 
Praktik itu terlarang bagi tujuan-tujuan komersial. Pelaku dan seluruh rantai yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh pun dapat dikenai pasal pidana. Menjadi ironi ketika tranplantasi organ tubuh yang punya tujuan kemanusiaan malah diperjualbelikan.
 
Kasus jual-beli ginjal merupakan pesan kuat bagi pemerintah untuk mencermati dan menangani pelanggaran ketentuan dalam UU Kesehatan secara lebih intensif dan ekstensif dari sebelumnya. Aparat kepolisian pun diharapkan bertindak tegas dalam menegakkan hukum di domain ini. Selain para 'pendonor' dan anggota sindikat, polisi tidak perlu ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk para tenaga kesehatan, dokter, atau rumah sakit dalam mata rantai jual-beli ginjal. Pengusutan itu tentu tetap dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Lebih dari itu, seluruh stakeholders bidang kesehatan pun ditantang menjawab isu ini dengan solusi yang tidak bertentangan dengan moral, hukum, dan etika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif