?Pengampunan Pajak Bukan Karpet Merah
?Pengampunan Pajak Bukan Karpet Merah ()

Pengampunan Pajak Bukan Karpet Merah

28 Juni 2016 06:10
Skandal Panama papers telah memberikan indikasi yang sangat kuat bahwa ada begitu banyak praktik untuk mengaburkan aset atau harta kekayaan di luar negeri.
 
Pelakunya mulai penguasa, politikus, hingga pejabat negara.
 
Tak kurang dari 2.961 nama orang Indonesia tercantum dalam Panama papers.
 
Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan, sebanyak 79% dari 803 nama orang Indonesia yang disebutkan dalam Panama papers itu terindikasi kuat mengemplang pajak. Harus tegas dikatakan, skandal Panama papers hanyalah puncak gunung es penyembunyian aset di luar negeri.
 
Saat ini tercatat ada sekitar 6.519 orang Indonesia yang menyimpan dana mereka di luar negeri.
 
Andai uang yang disembunyikan itu bisa mudik ke Indonesia, pemerintah tentu tidak pusing tujuh keliling mencari dana untuk APBN.
 
Harus jujur diakui, skandal Panama papers yang mencuat pada awal April tahun ini seperti memberikan angin segar kepada pemerintah yang telah lama menginisiasi lahirnya UU Pengampunan Pajak.
 
Regulasi itu menjadi dasar hukum agar dana yang disembunyikan di luar negeri pulang kampung.
 
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang sebelumnya sempat tersendat, kini, memasuki jalan bebas hambatan.
 
Bebas hambatan karena 8 dari 10 fraksi di DPR sudah menyatukan derap langkah bersama pemerintah.
 
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang dilakukan secara tertutup di tingkat Panitia Kerja Komisi XI DPR sudah rampung.
 
Jika tidak ada halangan yang luar biasa, RUU itu disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
 
RUU yang disetujui dewan itu berlaku efektif mulai 1 Juli.
 
Jika UU Pengampunan Pajak bisa diberlakukan Juli, pemerintah bolehlah menarik napas lega.
 
Selama ini pemerintah sesak napas akibat terimpit defisit APBN 2016 sebesar Rp273,2 triliun.
 
Pemerintah telah mengerahkan segenap daya dan upaya untuk meloloskan ketentuan pengampunan pajak.
 
Dengan demikian, pemerintah bisa segera melaksanakan program amnesti pajak untuk mendapatkan dana segar sekitar Rp165 triliun guna mengurangi defisit APBN.
 
Sekalipun pemerintah membutuhkan dana segar untuk pembangunan, jangan muncul kesan UU Pengampunan Pajak menjadi karpet merah bagi pengemplangan pajak atau pencucian uang.
 
Tidaklah salah, misalnya, pemerintah tetap memberikan penjelasan terbuka nama pejabat negara yang disebut-sebut dalam Panama papers kendati UU Pengampunan Pajak diberlakukan.
 
Penjelasan terbuka itu bertujuan memulihkan kredibilitas pejabat bersangkutan.
 
Bahasa undang-undang yang disahkan itu harus tegas dan tidak multitafsir.
 
Bahasa hukum yang abu-abu, memberi peluang kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak.
 
Ditjen Pajak, harus mengawasi sungguh-sungguh aparatur sehingga tidak terjadi transaksi ilegal dengan memanfaatkan UU Pengampunan Pajak.
 
Publik sebaiknya ikut mengawasi dengan sungguh-sungguh agar program pengampunan pajak membawa manfaat hanya untuk kemakmuran rakyat.
 
Pengampunan pajak hendaknya dijadikan pijakan menuju sistem perpajakan baru yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif