Editorial Media Indonesia
Editorial Media Indonesia ()

Utamakan Dialog dengan Tiongkok

24 Maret 2016 07:10
TIDAK bisa disangkal lagi bahwa menjaga dan melindungi sepenuhnya setiap jengkal wilayah Republik ini merupakan amanat konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memaktubkan bahwa melindungi segenap tumpah darah Indonesia ialah salah satu tujuan mengapa negeri ini berdiri dan berdaulat. Karena itu, sikap tegas terhadap siapa pun dan dari pihak mana pun yang mengganggu serta mengancam kedaulatan wilayah Indonesia merupakan keniscayaan. Otoritas negeri ini tidak boleh lembek, apalagi jeri, menghadapi ancaman seperti itu kendati pihak pengancam disebut ‘raksasa’ dunia. Namun, diplomasi cerdas tetap harus dikedepankan.
 
Sikap seperti itu pula yang harus dipertahankan pemerintah terkait dengan insiden kapal penjaga pantai Tiongkok yang menabrak kapal Tiongkok pelaku pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3) lalu, untuk menghindari penangkapan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal bernama KM Kway Fey 10078 itu berusaha melarikan diri hingga akhirnya ‘dilindungi’ kapal penjaga pantai Tiongkok dengan cara ditabrak. Protes yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada pemerintah Tiongkok, Senin (21/3), merupakan langkah sangat tepat. Sebab, tindakan kapal Tiongkok itu merupakan pelanggaran hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di zona ekonomi eksklusif serta di landasan kontinen.
 
Tindakan itu juga bentuk upaya menghambat penegakan hukum yang dilakukan otoritas Indonesia di wilayah Indonesia. Keberatan-keberatan Indonesia yang disampaikan melalui Kuasa Usaha Sementara Kedubes Tiongkok di Jakarta itu mesti pula dibarengi dengan serangkaian upaya serius menekan Tiongkok agar tidak mengulang peristiwa serupa. Langkah itu penting dilakukan karena bukan kali ini saja kapal berbendera Tiongkok mencuri ikan di perairan Natuna, serta bukan kali ini saja kapal pencuri ikan itu dilindungi otoritas negeri Tirai Bambu itu.
 
Pada Maret 2003, dua kapal militer Tiongkok pernah mengejar kapal patroli Hiu Macan yang sedang menggiring kapal Tiongkok pencuri ikan di Kepulauan Natuna. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menunjukkan, pada Juni 2009 ada delapan kapal Tiongkok menangkap ikan di ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna. Alasan pemerintah Tiongkok bahwa kapal berbendara Tiongkok itu melakukan penangkapan ikan di area traditional fishing ground jelas mengada-ada dan tidak bisa dibenarkan. Konsep tersebut tidak dikenal dalam Konvensi Hak Laut PBB dengan Indonesia dan Tiongkok. Kendati demikian, langkah tegas itu mesti dibarengi dengan diplomasi yang mengedepankan dialog berdasarkan kesetaraan dan keadilan. Apalagi, Tiongkok merupakan salah satu mitra strategis bagi Indonesia saat ini dan untuk jangka panjang. Karena itu, dorongan agar Indonesia membawa insiden di Natuna ke Mahkamah Hukum Laut Internasional mestinya menjadi langkah terakhir jika jalan dialog telah benar-benar buntu. Pesan peringatan tegas kepada Tiongkok harus disampaikan secara cerdas, bukan mengedepankan sikap emosional sesaat. Dengan diplomasi cerdas, pesan akan tersampaikan tanpa merusak hubungan penting kedua negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif