Ketentuan mengenai perpindahan penduduk diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Lantas, bagaimana cara pindah KK ke luar kota tanpa surat pengantar RT/RW? Apa saja syarat yang harus disiapkan?
Pindah KK ke Luar Kota Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Bagi Sobat Medcom yang ingin mengurus perpindahan penduduk dapat mengajukan permohonan kepada Dukcapil dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Setelah proses di daerah asal selesai, Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang digunakan untuk mengurus proses pindah datang di daerah tujuan.Syarat Pindah KK ke Luar Kota
Sobat Medcom perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain:- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk
- Dokumen kependudukan lain sesuai kondisi pemohon
- Surat pernyataan dari pemilik rumah apabila pemohon tinggal dengan cara menumpang, menyewa rumah, atau tinggal di kos, sesuai ketentuan Dukcapil daerah tujuan
Baca Juga :
Mudah! Begini Cara Cek KK Masih Aktif atau Tidak
Alur Pemindahan KK Tanpa Surat Pengantar
Bagi Sobat Medcom yang ingin pindah KK ke luar kota, berikut tahapan yang perlu dilakukan:1. Siapkan KK
Siapkan KK yang masih memuat data kependudukan sebelum pindah.2. Isi Formulir F-1.03
Selanjutnya, pemohon mengisi Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk. Formulir tersebut digunakan untuk mengajukan perpindahan penduduk dari daerah asal menuju daerah tujuan.3. Ajukan Permohonan ke Dukcapil
Permohonan kemudian diajukan kepada Dukcapil daerah asal. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan langsung maupun secara daring apabila Dukcapil daerah setempat telah menyediakan layanan online. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.4. Dapatkan SKPWNI
Apabila permohonan telah diproses, Dukcapil daerah asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI atau SKPWNI. Dokumen ini menjadi dasar untuk mencatat kedatangan penduduk di daerah tujuan.5. Lapor ke Dukcapil Daerah Tujuan
Setelah mendapatkan SKPWNI, lanjutkan proses administrasi ke Dukcapil daerah tujuan. Dukcapil kemudian memproses pencatatan pindah datang dan menyesuaikan data kependudukan dengan alamat baru.6. Terbit KK dan KTP dengan Data Baru
Setelah proses pindah datang selesai, data kependudukan akan disesuaikan dengan alamat domisili baru. KK diterbitkan dengan alamat baru dan data KTP-el juga diperbarui sesuai domisili tersebut.Bagaimana Jika Hanya Sebagian Anggota Keluarga yang Pindah?
Apabila hanya sebagian anggota keluarga yang pindah ke luar kota, data KK perlu disesuaikan dengan anggota keluarga yang tetap tinggal di alamat lama dan anggota keluarga yang pindah ke alamat baru. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan kondisi keluarga secara jelas ketika mengajukan permohonan kepada Dukcapil.Bagi Sobat Medcom yang memiliki rencana pindah domisili, yuk persiapkan dokumen pemindahan KK sekarang! (Adinda Kinanthi)