Sobat Medcom yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu khawatir karena buku nikah yang rusak maupun hilang dapat diterbitkan kembali oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjelaskan ketentuan penggantian buku nikah.
Bagaimana ketentuannya? Melansir dari laman resmi Kemenag, berikut informasi lengkapnya!
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Bagi Sobat Medcom yang buku nikahnya mengalami kerusakan, pengajuan buku nikah pengganti dapat dilakukan dengan mendatangi KUA tempat akad nikah dilaksanakan.Dokumen yang perlu dibawa meliputi:
- Buku nikah yang rusak
- KTP suami dan istri
- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru
Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Sementara itu, Sobat Medcom yang kehilangan buku nikah perlu mendatangi KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa beberapa persyaratan berikut.- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami dan istri
- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru
Apakah Mengganti Buku Nikah Dipungut Biaya?
Penerbitan buku nikah pengganti tidak dipungut biaya atau gratis. Kemenag menegaskan masyarakat dapat mengurus buku nikah pengganti tanpa biaya melalui KUA tempat akad nikah dilaksanakan.Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang untuk proses penerbitan buku nikah pengganti.
Dasar Hukum Penggantian Buku Nikah
Ketentuan penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Melalui Pasal 47 disebutkan bahwa buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali Buku Nikah Pengganti.Apakah Sobat Medcom mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah? Yuk segera urus penerbitan buku nikah pengganti melalui KUA! (Adinda Kinanthi)