Penggantian Buku Nikah (Dok. Pexels)
Penggantian Buku Nikah (Dok. Pexels)

Cara dan Syarat Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang di KUA

Renatha Swasty • 08 Oktober 2026 06:33
Ringkasnya gini..
  • Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali menjadi Buku Nikah Pengganti di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
  • Persyaratan mencakup KTP, pasfoto 2x3 latar biru, serta buku nikah yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
  • Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, proses penerbitan buku nikah pengganti dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
Jakarta: Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi bukti pencatatan pernikahan. Namun, dokumen tersebut dapat mengalami kerusakan atau bahkan hilang.

Sobat Medcom yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu khawatir karena buku nikah yang rusak maupun hilang dapat diterbitkan kembali oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjelaskan ketentuan penggantian buku nikah.

Bagaimana ketentuannya? Melansir dari laman resmi Kemenag, berikut informasi lengkapnya!

Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Bagi Sobat Medcom yang buku nikahnya mengalami kerusakan, pengajuan buku nikah pengganti dapat dilakukan dengan mendatangi KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi:
  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Sementara itu, Sobat Medcom yang kehilangan buku nikah perlu mendatangi KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa beberapa persyaratan berikut.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru

Apakah Mengganti Buku Nikah Dipungut Biaya?

Penerbitan buku nikah pengganti tidak dipungut biaya atau gratis. Kemenag menegaskan masyarakat dapat mengurus buku nikah pengganti tanpa biaya melalui KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang untuk proses penerbitan buku nikah pengganti.

Dasar Hukum Penggantian Buku Nikah

Ketentuan penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Melalui Pasal 47 disebutkan bahwa buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali Buku Nikah Pengganti.

Apakah Sobat Medcom mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah? Yuk segera urus penerbitan buku nikah pengganti melalui KUA! (Adinda Kinanthi)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan