Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 Kemenag 2026? Siapa saja yang dapat mendaftar dan dokumen apa yang perlu disiapkan?
Melansir dari sosial media Instagram dan laman resmi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, berikut informasinya.
Syarat Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3 Kemenag 2026
Calon penerima BPP harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengikuti proses seleksi. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) Dalam Negeri dibuktikan Surat Keterangan Aktif Kuliah Perguruan Tinggi, TA Gasal 2026/2027
- Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi / Transkrip (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK) pertama hingga terakhir
- Telah lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi dibuktikan dengan keterangan lulus seminar proposal
- Melampirkan Lembar Progress dan Dokumen Tesis atau Disertasi
- SK atau Surat Keterangan Pembimbing Tesis atau Disertasi
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja
- Pakta Integritas bermaterai Rp.10.000
- Dokumen Keterangan Profesi
- Tenaga Kependidikan: NUPTK/PegID, atau SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
- Ustadz/Kyai: SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
- Dosen Ma’had Aly: SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun)
- Guru: NUPTK/NPK
- Dosen: NUPTK/NIDN
- Pegawai Kementerian Agama: SK Pengangkatan
Sasaran Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3
Adapun sasaran penerima bantuan meliputi:- Pegawai Kementerian Agama
- Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) Kementerian Agama pada tingkat Pusat dan Daerah
- Memiliki Dokumen SK Pengangkatan Pegawai Kementerian Agama.
- Dosen (PNS/Non-PNS)
- Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum
- Memiliki Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK dan terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
- Dosen Ma’had Aly
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Ma’had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Ustadz/Kyai
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Yayasan dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Guru (PNS/Non-PNS)
- Guru Agama Islam/Kristen/Katolik/Buddha/Hindu/Konghucu pada Satuan Pendidikan Umum;
- Guru pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama
- Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Tenaga Kependidikan
- Tendik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama;)
- Tendik pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kementerian Agama
- Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau ID Pegawai (PegID)
Jadwal Bantuan Penyelesaian Studi S2 dan S3 2026
Bagi Sobat Medcom yang tertarik, penting untuk memperhatikan seluruh rangkaian jadwal pendaftaran. Berikut jadwal pelaksanaan BPP 2026:- Pendaftaran: 1-12 Oktober 2026
- Seleksi Substansi: 13-15 Oktober 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Oktober 2026
Besaran Bantuan
Bantuan diberikan secara lumpsum dengan ketentuan:- BPP S2 sebesar Rp20.000.000
- BPP S3 sebesar Rp25.000.000
Penerima Wajib Melaporkan Penyelesaian Studi
Bantuan yang diterima tidak berhenti setelah dana dicairkan. Penerima memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut.Berdasarkan panduan program, penerima harus menyampaikan laporan penyelesaian studi yang meliputi, pelaporan keuangan dan akademik.
- Pelaporan Keuangan
- Bantuan diberikan secara lumpsum, Sebesar; BPP S2 IDR 20.000.000 dan BPP S3 IDR 25.000.000
- Pertanggungjawaban Dana Bantuan dapat digunakan untuk hal-hal antara lain: Pembayaran SPP, Biaya Buku, Biaya Ujian, Publikasi Jurnal, Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi. Masa Pembiayaan Gasal dan Genap TA 2026/2027
- Pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan oleh Penerima Bantuan kepada Kementerian Agama RI - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan melalui aplikasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah menerima dana bantuan
- Pelaporan Akademik
- Selain laporan keuangan, para penerima bantuan diwajibkan melaporkan perkembangan akademik atau penyelesaian penulisan disertasi, ijazah dan transkrip nilai
- Laporan akademik dilakukan setiap semester yang diunggah melalui aplikasi; TA 2026/2027 Gasal-Genap, dan TA 2027/2028 Gasal-Genap hingga lulus.
- Penerima Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 Dalam Negeri yang tidak menggunakan dan/atau tidak melaporkan penggunaan dana bantuan sebagaimana ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa pengembalian uang sejumlah yang diterima ke LPDP dan tidak dapat menerima bantuan serupa pada waktu yang akan datang.