ilustrasi salat. Foto: Medcom.id
ilustrasi salat. Foto: Medcom.id

Tata Cara Salat Gaib untuk Mendoakan Korban Gempa Turki dan Suriah

Citra Larasati • 08 Februari 2023 13:50
Jakarta:  Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 yang melanda Turki dan Suriah pada 6 Februari 2023, ribuan orang dilaporkan wafat dan puluhan ribu lainnya luka-luka.  Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk menggelar Salat Gaib untuk korban wafat gempa di Turki dan Syuriah. 
 
"Diberitahukan kepada umat Islam di seluruh Indonesia, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban meninggal dunia pada gempa bumi di Turki dan Suriah, maka diimbau agar melaksanakan salat gaib untuk mendoakan korban meninggal dunia," terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib di Jakarta, Kamis, 8 Februari 2023.
 
Salat gaib dilaksanakan setelah salat Jumat pada 10 Februari 2023.  "Di Jakarta, Masjid Istiqlal juga akan melaksanakan Salat Gaib untuk korban meninggal gempa Turki dan Suriah,” tandasnya.

Sejarah Salat Gaib

Salat Gaib adalah salat jenazah yang dilakukan untuk orang muslim yang meninggal yang mayatnya tidak berada di tempat.  Sejarah salat Gaib berawal dari kisah kematian Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Ia wafat pada Rajab 9 Hijriyah. Kewafatan Raja Najasyi memiliki nilai penting bagi sejarah dan hukum Islam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebab dari sejarah tersebut menjadi awal mula munculnya syariat untuk melakukan salat Gaib atau salat atas jenazah yang tidak di tempat.  Mengutip dari laman NU online, disebutkan bukan hanya untuk Raja Najasyi itu Nabi Saw melakukan salat Ghaib, tetapi juga kepada tiga sahabat lainnya. Yaitu Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Muzanni yang wafat di Madinah, Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abu Thalib yang keduanya menjemput syahid dalam pertempuran Mu’tah saat melawan kekaisaran Romawi Timur.

Niat Salat Gaib 

Salat Gaib memiliki hukum yang sama dengan salat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah. Artinya, salat Gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya. Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri.

Niat Jika Jenazahnya Laki-Laki:

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.   
 
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”

Niat Jika Jenazahnya Perempuan:   

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
 
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”

Niat jika jenazahnya adalah dua laki-laki/satu laki-laki dan satu perempuan/dua perempuan:

Ushallî ‘alâ mayyitaini/mayyitataini ‘Fulânin wa Fulânin—Fulân wa Fulânah/Fulanâh wa Fulânah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
 
Artinya, “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:
 
Ushallî ‘alâ jamî’i mautâ qaryati kadzâl ghaibînal muslimîna arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.   
 
Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.   

Tata Cara Salat Gaib

Salat gaib hukumnya sah sebagaimana salat jenazah. Begitupula bacaan dan segala caranya sama dengan salat jenazah.  Dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. 
 
Diawali dengan Niat, kemudian membaca surat al-fatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram).  Kemudian takbir kedua membaca selawat atas nabi minimal selawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad”.
 
Lalu mendoakan mayit setelah takbir ketiga yang berbunyi:  Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu (untuk Jenazah laki-laki) Allahummaghfirlaha, warhamha, wa ‘afihi wa’fu anha (untuk Jenazah perempuan) Ya Allah ampuniah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca doa sebelum salam.   
 
Adapun do’a setelah takbir keempat adalah: Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitnah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.

Syarat Sah Salat Gaib 

Syarat sah salat Gaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:   

Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan salat Gaib.
 
Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan salat Ghaib.  Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka salat Gaibnya tidak sah.
 
Namun, bila ia menggantungkan salat Gaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), salatnya dihukumi sah.  Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka salatnya juga sah.
Baca juga:  Menag Ajak Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Tata Caranya: Niat, Syarat, dan Rukun


 
(CEU)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif