Ilustrasi salat. Medcom
Ilustrasi salat. Medcom

Menag Ajak Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Tata Caranya: Niat, Syarat, dan Rukun

Ilham Pratama Putra • 22 November 2022 18:08
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan belasungkawa atas korban meninggal dunia dan luka-luka dalam musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yaqut mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama dan masyarakat muslim menggelar salat gaib maupun tahlil.
 
"Kita turut sedih dan berduka atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita khususnya di Kabupaten Cianjur. Untuk itu, mari bersama-sama kita doakan mereka yang meninggal. Kepada korban luka juga semoga segera sembuh dan warga yang terdampak diberi kesabaran dan kekuatan. Mari kita lakukan salat gaib. Semoga mereka mendapat ampunan dan rahmat dari Allah," ujar Yaqut dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 22 November 2022.
 
Dia juga mengajak masyarakat mendoakan agar proses evakuasi warga yang masih tertimbun rumah atau bangunan diberi kemudahan. Sebab, beberapa titik evakuasi terkendala terbatasnya alat hingga akses jalan yang sulit akibat longsor, perbukitan, dan sebagainya.

"Tim gabungan baik dari BNPB, TNI, Polri dan lainnya telah turun ke lapangan. Mari doakan agar tugas mereka diberi kemudahan dan kelancaran sehingga semua korban bisa dievakuasi dengan baik," kata Yaqut.
 
Sobat Medcom yuk kita sama-sama mendoakan untuk korban gempa bumi di Cianjur. Dikutip dari laman nu.or.id, berikut tata cara salat Gaib: niat, syarat, dan rukun:

Niat salat Gaib

Salat Gaib memiliki hukum yang sama dengan salat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah. Artinya, salat Gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah dengan catatan diketahui nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.
 
Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah, dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau salat sendiri. Bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya adalah:
 
???????? ????? ??????? (???????) ?????????? ???????? ???????????? ?????? ???????????? ????????/?????????? ??????? ????????
 
Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
 
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
Bila jenazahnya perempuan, maka lafal niatnya adalah:
 
???????? ????? ????????? (?????????) ???????????? ???????? ????????????  ?????? ???????????? ????????/?????????? ??????? ????????
 
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
 
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
Bila jenazahnya adalah dua laki-laki/satu laki-laki dan satu perempuan/dua perempuan, maka lafal niatnya:
 
???????? ????? ???????????/????????????? (??????? ?????????-??????? ???????????/????????? ???????????) ??????????????/???????????????? ???????? ???????????? ?????? ???????????? ????????/?????????? ??????? ????????
 
Ushallî ‘alâ mayyitaini/mayyitataini ‘Fulânin wa Fulânin—Fulân wa Fulânah/Fulanâh wa Fulânah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
 
Artinya, “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:
 
???????? ????? ??????? ??????? ???????? ????? ????????????? ?????????????? ???????? ???????????? ?????? ???????????? ????????/?????????? ??????? ????????
 
Ushallî ‘alâ jamî’i mautâ qaryati kadzâl ghaibînal muslimîna arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
 
Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban  di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
 
Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.

Syarat sah salat Gaib

Syarat sah salat Gaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:
 
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan salat Gaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan salat Gaib.
 
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka salat Gaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan salat Gaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.
 
Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka salatnya juga sah.

Rukun salat Gaib


Rukun salat Gaib tak ada bedanya dengan rukun salat jenazah pada umumnya. Sebab, yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Berikut ini tujuh rukun shalat Ghaib yang harus dilakukan:
 
Pertama, berniat, seperti umumnya salat yang lain dengan pilihan redaksi di atas. Kedua, berdiri bagi yang mampu dan bila tak mampu, boleh salat dengan cara yang dimampuinya.
 
Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, shalatnya tetap sah. Terpenting ia tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu membatalkan, atau dalam pengulangan bacaan takbir ia tak mengangkat tangannya sebagaimana empat takbir sebelumnya. Jadi, jika diyakini membatalkan, atau seiring menambah bacaan takbir juga mengangkat tangan, maka shalatnya batal.
 
Keempat, membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda: “Amarana Rasûlullâhi shalallâhu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi fâtihatil kitâb ‘alâ janâzah" (Rasulullah saw memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat shalat jenazah). (HR Ibnu Majah).
 
Kelima, membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal dengan membaca, Allahummâ shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad. Namun yang paling sempurna adalah membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam shalat.
 
Keenam, membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga. Berikut doa Rasulullah saw yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:
 
????? ??????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????????? ?????????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ???????? ????????? ???? ??????????? ????? ???????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ???????????? ?????? ??????? ???? ??????? ????????? ??????? ???? ???????? ????????? ??????? ???? ????????? ?????? ???????? ????????? ????????? ????????
 
Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’âfihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi mâ‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu dâran khairan min dârihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzâbin nâr.
 
Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
 
Ketujuh, membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa berikut: “Allâhumma lâ tahrimnâ ajrohû walâ taftinnâ ba’dahû wagfir lana walahû” (Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia).
 
Itulah tata cara salat Gaib. Yuk kita doakan sama-sama untuk korban gempa Cianjur.
 
Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Syarat, Rukun, Niat, dan Doanya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan