Saat ini, penyetaraan ijazah luar negeri dapat dilakukan secara daring. Penyetaraan dapat diajukan melalui https://piln.kemdikbud.go.id/.
Melansir laman piln.kemdikbud.go.id, pengusul harus terlebih dahulu membaca dan memahami tata cara penyetaraan ijazah luar negeri. Hal yang pertama dilakukan adalah registrasi akun IjazahLN dengan mengisi data pribadi pengusul.
Pengusul diminta melengkapi persyaratan. Pastikan data dan atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya seluruh berkas akan masuk pada tahap proses verifikasi dan penilaian.
Proses penetapan surat keputusan 22 hari kerja terhitung sejak pengusul mengajukan usulan pada sistem. Waktu respons pengusul terhadap penundaan tidak dihitung ke dalam proses penetapan Surat Keputusan.
Setelah itu pengusul mendapatkan SK. SK penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang telah selesai diterbitkan akan dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh melalui akun pengusul.
Berikut persyaratan wajib pengusul penyetaraan ijazah:
Syarat penyetaraan ijazah luar negeri
- Perguruan Tinggi luar negeri dan atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
- Letter of Acceptance (LOA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi
- ljazah asli dan berwarna, apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
- ljazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh Perguruan Tinggi penerbit ijazah dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Transkrip akademik asli dan berwarna, apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
- Surat keputusan (SK) Penyetaraan ljazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi luar negeri
- Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan
- Katalog atau pedoman akademik (handbook) sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan memuat informasi tentang kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setempat, jika katalog atau pedoman tidak dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia
- Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan: Surat keterangan hilang dari kepolisian; Surat keterangan dari perguruan tinggi menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus ada perguruan tinggi tersebut; Surat perwakilan Republik Indonesia setempat merangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut
- Berkas file pindaian foto dengan warna latar belakang merah dengan ukuran tidak melebihi 3 MB
Syarat khusus penyetaraan ijazah luar negeri
- Perguruan tinggi dan atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan ijazah luar negeri wajib melampirkan bukti akreditasi atau bukti pengakuan terhadap perguruan tinggi dan atau program studi tersebut dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat
- Visa studi bagi lulusan dari negara Malaysia
- Disertasi bagi lulusan program doctor, tesisI bagi lulusan program master, dan laporan tugas akhir atau final project report bagi program bachelor
- Publikasi yang dimuat di jurnal internasional bagi program doctor
- Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program masters by-research
- Khusus bagi lulusan dari negara Taiwan, lembar pengesahan tugas akhir wajib ditandatangani oleh pembimbing dan penguji
- Bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan tidak ada kewaiiban publikasi
- Dokumen China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC) bagi lulusan program bachelor, master, dan doctor dari negara China, apabila CDGDC tidak ditulis dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan CDGDG ke dalam bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
- Laporan kemajuan (progress report) yang ditandatangani oleh supervisor yang berisi catatan pada saat menjalani bimbingan selama perkuliahan atau penelitian
- Dokumen CHSI (China Higher Education Academic Credential Verification) wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara China, apabila CHSI tidak ditulis dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan CHSI ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Surat tugas belajar yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang bagi aparatur sipil negara (ASN)
- Bagi pemohon yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan: Seluruh dokumen yang tertulis pada persyaratan wajib; Surat dari sponsor di Indonesia yang menjelaskan tujuan dilakukan penyetaraan bagi si pemohon dan Khusus untuk ljazah dan Transkrip, harus dilegalisir sesuai dengan Ketentuan Auana ijazah dan transkrip tersebut diterbitkan
- Bagi lulusan program gelar ganda (double degree) atau program gelar bersama (joint degree) wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dan transkrip akademik dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen surat izin dari Direktorat Jenderal Kelembagaan
- Kronologis proses pembelajaran dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student
- Resident permit atau dokumen sejenis untuk izin tinggal bagi pemohon yang studi dengan model full time study.
Baca juga: Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Begini Alur dan Persyaratan Lengkapnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id