Ilustrasi: freepik
Ilustrasi: freepik

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

Citra Larasati • 08 Maret 2025 15:00
Jakarta: Dalam ajaran Islam, ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu secara fisik. Kewajiban ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menyatakan bahwa puasa diwajibkan bagi orang-orang beriman sebagaimana telah diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya agar mereka bertakwa.
 
Puasa juga menjadi bentuk ketaatan kepada Allah serta sarana untuk melatih kesabaran dan meningkatkan kesadaran spiritual.  Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi beberapa kelompok yang tidak mampu menjalankan puasa.
 
Mengutip unggahan dari akun Instagram @tvmuhammadiyah, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Perempuan yang sedang haid atau nifas, misalnya, tidak diwajibkan berpuasa, tetapi mereka harus menggantinya di luar bulan Ramadan.
 
Baca juga: Mahasiswa Catat, Ini Daftar Menu Buka Puasa Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan 2025

Selain itu, orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (musafir) juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Meskipun demikian, mereka tetap diwajibkan mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan ketika kondisi mereka sudah memungkinkan.

Sementara itu, bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau menderita sakit menahun, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Sebagai pengganti, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan pokok sebanyak 1 mud (30,6 kg) atau lebih untuk setiap hari yang ditinggalkan.
 
Baca juga: 6 Rekomendasi Universitas di Inggris yang Tawarkan Studi Islam, Mana Pilihanmu?

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui. Jika mereka merasa berat untuk menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau kekhawatiran terhadap kondisi bayi yang dikandung atau disusui, mereka diperbolehkan meninggalkan puasa.
 
Sebagai gantinya, mereka dapat membayar fidyah untuk setiap hari yang tidak berpuasa. Keringanan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ibadah tidak hanya bersifat wajib secara mutlak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan individu. Aturan-aturan ini didasarkan pada tuntunan ibadah Ramadan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
 
Oleh karena itu, bagi yang mendapatkan keringanan, tetap dianjurkan untuk mengganti puasa atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap menjalankan kewajiban agama dengan baik. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan