Namun, ada beberapa pesyaratan yang harus kamu persiapkan untuk mengatasi persoalan ijazah hingga ijazah hilang. Melansir unggahan instagram @disdikjabar, berikut hal yang perlu kamu persiapkan:
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/SHUN/Rapor
- Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari Kantor Cabang Dinas (KCD).
- Kertas ukuran F4, khusus untuk sertifikat/piagam.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan ketentuan:
2. Menggunakan kertas foto jenis kulit jeruk/doff.
3. Tidak mengenakan kaus.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Surat keterangan dari yayasan.
- Fotokopi ijazah yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
- Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang pada Sekolah yang Tutup
- Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari Kantor Cabang Dinas (KCD).
- Kertas ukuran F4, khusus untuk sertifikat/piagam.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan ketentuan:
2. Menggunakan kertas foto jenis kulit jeruk/doff.
3. Tidak mengenakan kaus.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Surat keterangan dari yayasan.
- Fotokopi ijazah yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
- Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari dua orang saksi yang merupakan teman sekelas atau teman seangkatan pemohon, dengan ketentuan:
- Ditandatangani di atas meterai.
- Melampirkan fotokopi ijazah masing-masing saksi yang telah dilegalisasi basah oleh sekolah.
- Melampirkan fotokopi KTP masing-masing saksi.
Siswa Belajar di Kelas. Kemendikdasmen
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang
- Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah.
- Kertas ukuran F4, khusus untuk sertifikat/piagam.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan ketentuan:
2. Menggunakan kertas foto jenis kulit jeruk/doff.
3. Tidak mengenakan kaus.
- Fotokopi surat keterangan pengganti ijazah setelah ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi ijazah yang bersangkutan dengan legalisasi basah.
- Fotokopi buku induk atau US 6 dengan legalisasi basah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
- Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
- Surat pernyataan dari dua orang saksi yang merupakan teman sekelas atau teman seangkatan pemohon, dengan ketentuan:
- Ditandatangani di atas meterai.
- Melampirkan fotokopi ijazah masing-masing saksi yang telah dilegalisasi basah oleh sekolah.
- Melampirkan fotokopi KTP masing-masing saksi.