Ilustrasi Ijazah. Dok MI/Agus
Ilustrasi Ijazah. Dok MI/Agus

Ijazah Hilang atau Bermasalah? Siapkan Ini untuk Mengurusnya

Ilham Pratama Putra • 14 Oktober 2026 16:42
Ringkasnya gini..
  • Ijazah hilang atau salah tulis dapat diurus melalui prosedur penerbitan surat keterangan pengganti sesuai ketentuan.
  • Persyaratan berbeda bergantung pada kondisi ijazah dan status sekolah yang menerbitkannya.
  • Pemohon dapat diminta menyiapkan surat kehilangan, identitas diri, SPTJM, dan dokumen pendukung lainnya.
Jakarta: Kalau ijazahmu hilang atau bermasalah, tidak perlu khawatir. Kamu bisa mendapatkan ijazah penggantinya. 

Namun, ada beberapa pesyaratan yang harus kamu persiapkan untuk mengatasi persoalan ijazah hingga ijazah hilang. Melansir unggahan instagram @disdikjabar, berikut hal yang perlu kamu persiapkan:

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/SHUN/Rapor

  • Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari Kantor Cabang Dinas (KCD).
  • Kertas ukuran F4, khusus untuk sertifikat/piagam.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan ketentuan:
1. Foto diambil dan dicetak di studio foto dengan kualitas baik.
2. Menggunakan kertas foto jenis kulit jeruk/doff.
3. Tidak mengenakan kaus.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Surat keterangan dari yayasan.
  • Fotokopi ijazah yang bersangkutan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang pada Sekolah yang Tutup

  • Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari Kantor Cabang Dinas (KCD).
  • Kertas ukuran F4, khusus untuk sertifikat/piagam.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan ketentuan:
1. Foto diambil dan dicetak di studio foto dengan kualitas baik.
2. Menggunakan kertas foto jenis kulit jeruk/doff.
3. Tidak mengenakan kaus.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Surat keterangan dari yayasan.
  • Fotokopi ijazah yang bersangkutan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
  • Surat pernyataan dari dua orang saksi yang merupakan teman sekelas atau teman seangkatan pemohon, dengan ketentuan:
  • Ditandatangani di atas meterai.
  • Melampirkan fotokopi ijazah masing-masing saksi yang telah dilegalisasi basah oleh sekolah.
  • Melampirkan fotokopi KTP masing-masing saksi.
Siswa belajar di kelas MI Andri Widiyanto
Siswa Belajar di Kelas. Kemendikdasmen
 

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang

  • Surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah.
  • Kertas ukuran F4, khusus untuk sertifikat/piagam.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan ketentuan:
1. Foto diambil dan dicetak di studio foto dengan kualitas baik.
2. Menggunakan kertas foto jenis kulit jeruk/doff.
3. Tidak mengenakan kaus.
  • Fotokopi surat keterangan pengganti ijazah setelah ditandatangani oleh kepala sekolah.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi ijazah yang bersangkutan dengan legalisasi basah.
  • Fotokopi buku induk atau US 6 dengan legalisasi basah.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemohon.
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
  • Surat pernyataan dari dua orang saksi yang merupakan teman sekelas atau teman seangkatan pemohon, dengan ketentuan:
  • Ditandatangani di atas meterai.
  • Melampirkan fotokopi ijazah masing-masing saksi yang telah dilegalisasi basah oleh sekolah.
  • Melampirkan fotokopi KTP masing-masing saksi.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan