Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemenag. DOK YouTube Pendis Channel
Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemenag. DOK YouTube Pendis Channel

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemenag, Ini Syarat dan Alurnya

Bramcov Stivens Situmeang • 10 Oktober 2026 09:13
Ringkasnya gini..
  • Kemenag menyediakan layanan penyetaraan ijazah luar negeri untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Pemohon wajib menyiapkan delapan dokumen utama serta dokumen tambahan sesuai jenjang SD/MI, MTs, atau MA.
  • Pengajuan dilakukan di Direktorat KSKK Madrasah dan hasilnya diterima secara elektronik.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menyediakan layanan penyetaraan ijazah luar negeri untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang ingin menyetarakan ijazah dari luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari pasfoto, Salinan ijazah dan transkrip nilai, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai. Pengajuan dilakukan dengan mendatangi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan dapat diwakilkan, sedangkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri akan diterima secara elektronik.
 
Ijazah_ DOK MI
Ijazah. DOK MI

Sebelumnya, persoalan penyetaraan ijazah luar negeri turut menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).

MK juga menyinggung sejumlah dokumen yang muncul di persidangan, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Ketiga dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri melalui Kemenag? Simak ulasannya berikut ini dikutip dari YouTube Pendis Channel.

Bagi Sobat Medcom yang menempuh pendidikan di luar negeri pada jenjang dasar dan menengah, Kemenag menyediakan layanan penyetaraan ijazah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Proses ini dilakukan untuk memastikan kualifikasi pendidikan yang diperoleh dapat disetarakan dengan sistem pendidikan di Indonesia.

Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan mengikuti tahapan pengajuan yang telah ditetapkan. Sebelum datang ke Direktorat KSKK Madrasah, pastikan seluruh berkas persyaratan telah tersedia agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Nah, apa saja dokumen yang perlu disiapkan dan bagaimana alur pengajuannya? Berikut penjelasannya.

Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu melengkapi dokumen utama yang menjadi persyaratan penyetaraan ijazah. Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang akan disetarakan.

Dokumen Utama

Berikut delapan dokumen utama yang perlu disiapkan untuk mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri.
  1. Pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat atau sekolah/madrasah asal.
  4. Fotokopi ijazah luar negeri yang telah disahkan beserta terjemahannya.
  5. Fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan beserta terjemahannya.
  6. Struktur program kurikulum.
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000.
  8. Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan.

Setelah melengkapi dokumen utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan berkas tambahan sesuai jenjang pendidikan. Persyaratan tambahan ini berbeda untuk jenjang SD/MI, MTs, dan MA.
 

Dokumen Sesuai Jenjang Pendidikan

Berikut dokumen tambahan yang perlu disiapkan berdasarkan jenjang pendidikan yang akan disetarakan.

Jenjang SD/MI

Pemohon perlu menyiapkan akta kelahiran atau surat kenal lahir, serta rapor kelas 4, 5, dan 6.

Jenjang MTs

Pemohon perlu melampirkan ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri, serta rapor kelas 7, 8, dan 9.

Jenjang MA

Pemohon perlu melampirkan ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri, serta rapor kelas 10, 11, dan 12.

Pastikan seluruh dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajukan. Jika berkas sudah lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pengajuan melalui Direktorat KSKK Madrasah.

Alur Pengajuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Berikut tahapan yang perlu dilakukan.

1. Datang ke Direktorat KSKK Madrasah

Pemohon mendatangi Direktorat KSKK Madrasah untuk mengajukan permohonan penyetaraan ijazah. Jika tidak dapat hadir secara langsung, pengajuan bisa diwakilkan.

2. Mengisi formulir permohonan

Setelah tiba di lokasi, pemohon perlu mengisi Formulir Permohonan dengan kode FM-SKK-01 sesuai ketentuan layanan.

3. Menyerahkan dokumen persyaratan

Selanjutnya, serahkan seluruh dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenjang pendidikan kepada petugas. Pastikan berkas yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Menunggu pemeriksaan berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diserahkan. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

5. Menunggu informasi dari petugas

Setelah pemeriksaan berkas, pemohon perlu menunggu informasi lebih lanjut dari petugas sesuai waktu yang telah ditentukan.

6. Menerima surat keterangan kesetaraan

Jika proses pengajuan telah selesai, pemohon akan menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri secara elektronik. Dengan mengikuti tahapan ini dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan, pemohon dapat menjalani proses pengajuan penyetaraan ijazah melalui layanan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Saluran Pengaduan Layanan Kemenag

Apabila pemohon mengalami kendala atau ingin menyampaikan keluhan selama proses pengajuan, Kemenag menyediakan sejumlah saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan.

Berikut daftar saluran pengaduan yang tercantum dalam informasi layanan.

Menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas.

Melalui laman www.lapor.go.id.
Melalui laman www.pendis.kemenag.go.id.
Menghubungi Call Center 146 atau WhatsApp Center 0811 4740 2020.
Mengirimkan email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id.

Nah, itulah informasi mengenai syarat dan alur penyetaraan ijazah luar negeri melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Semoga ulasan ini membantu ya!

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan