Belakangan, persoalan penyetaraan ijazah luar negeri turut menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Mahkamah juga menyinggung sejumlah dokumen yang muncul dalam persidangan, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen itu dinilai bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Lantas, bagaimana sebenarnya proses penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia? Simak ulasannya dikutip dari laman piln.kemdiktisaintek.go.id:
Bagi Sobat Medcom yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri, ijazah yang diperoleh dapat diajukan untuk disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyediakan layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) yang dapat diakses secara online.
Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan sudah disiapkan sesuai ketentuan.
Ilustrasi ijazah. DOK Sevima
Nah, apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengajukannya? Berikut penjelasannya.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Sebelum mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting karena dokumen yang belum sesuai dapat membuat proses pengajuan tertunda.Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk penyetaraan ijazah luar negeri:
1. Ijazah asli
Pemohon perlu menyiapkan hasil pemindaian ijazah asli dalam bentuk berwarna. Jika ijazah tidak menggunakan bahasa Inggris, dokumen perlu disertai terjemahan dari penerjemah tersumpah.
2. Foto formal
Siapkan foto formal dengan latar belakang warna polos sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Transkrip nilai
Transkrip yang disiapkan harus merupakan dokumen asli yang dipindai dalam bentuk berwarna. Jika menggunakan bahasa selain Inggris, sertakan pula terjemahan oleh penerjemah tersumpah.
4. Paspor selama masa studi
Pemohon perlu memindai halaman paspor yang digunakan selama menjalani pendidikan. Dokumen tersebut disusun menjadi satu berkas sesuai urutan nomor halaman.
5. Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
Siapkan ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya. Jika pendidikan pada jenjang tersebut juga ditempuh di luar negeri, pemohon dapat melampirkan SK penyetaraan.
6. Dokumen tambahan
Untuk program pendidikan tertentu, pemohon dapat diminta melengkapi dokumen tambahan. Dokumen tersebut dapat berupa tesis, disertasi, laporan tugas akhir, atau publikasi ilmiah sesuai jenjang dan jenis pendidikan.
Setelah seluruh dokumen tersedia, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan melalui layanan PILN. Seluruh proses dilakukan secara daring sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor.
Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pengajuan penyetaraan dapat dilakukan melalui laman PILN Kemdiktisaintek.Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Buat akun PILN
Pertama, akses laman PILN Kemdiktisaintek. Setelah itu, pilih menu registrasi untuk membuat akun.
Pemohon kemudian perlu melengkapi data yang diminta agar dapat melanjutkan proses pengajuan.
2. Lengkapi data pemohon
Setelah berhasil masuk ke akun, lengkapi informasi pribadi serta data riwayat pendidikan. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Ketelitian pada tahap ini penting karena data yang diajukan akan digunakan dalam proses penyetaraan ijazah.
3. Unggah dokumen persyaratan
Selanjutnya, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui kolom yang tersedia di sistem. Pastikan dokumen hasil pemindaian dapat terbaca dengan jelas, berwarna, dan sesuai format yang diminta.
Sebelum melanjutkan, periksa kembali setiap dokumen yang telah diunggah agar tidak ada berkas yang tertinggal.
4. Kirim usulan penyetaraan
Jika data dan dokumen sudah lengkap, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Setelah yakin semuanya sesuai, kirim atau submit usulan penyetaraan.
Pemohon perlu memastikan informasi yang diberikan sudah benar karena kesalahan data menjadi tanggung jawab pengusul. Kelengkapan dokumen juga perlu diperhatikan agar proses tidak mengalami penundaan.
5. Tunggu proses verifikasi dan penilaian substansi
Setelah usulan dikirim, dokumen akan melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. Proses tersebut mencakup verifikasi, penilaian substansi, dan validasi sebelum SK penyetaraan diterbitkan.
Status pengajuan dapat berubah mengikuti tahapan proses, mulai dari verifikasi, penilaian, validasi, hingga penerbitan SK.
6. Unduh Surat Keputusan (SK) penyetaraan
Jika seluruh proses telah selesai, pemohon dapat mengunduh SK penyetaraan melalui sistem. Status 'Usulan Selesai Diproses' menunjukkan bahwa SK telah ditandatangani dan tersedia untuk diunduh.
Sebagai catatan, usulan bisa saja ditunda jika masih ada data atau dokumen yang perlu diperbaiki. Karena itu, pastikan kamu memeriksa seluruh dokumen dengan teliti sebelum mengunggahnya.
Nah, itulah syarat dan cara penyetaraan ijazah luar negeri melalui layanan PILN Kemdiktisaintek. Semoga bermanfaat ya!