Sementara itu, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial dan gim daring untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Sailal Arimi, M.Hum., menyampaikan,,pembatasan akses ke media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dinilai cukup strategis dan relevan untuk diberlakukan saat ini. Menurutnya, usia anak-anak belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menyerap ilmu, memahami konten dan perilaku yang variatif, bahkan belum mampu menentukan mana yang dianggap baik dan tidak baik di mata masyarakat.
“Jadi dengan dibatasinya akses tersebut akan sangat membantu dalam pemilihan kontennya terutama pada usia rentan remaja dan kanak-kanak,” ucap Sailal, dikutip dari laman UGM, Selasa, 14 April 2026.
Sailal mengakui bahwa di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dihindarkan. Ia menjelaskan, penggunaan gawai dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi penggunanya.
Dampak positif akan diperoleh apabila gawai digunakan untuk menambah wawasan, membangun portofolio, menjadi remaja yang berkualitas, terhubung secara positif dalam pergaulan yang sehat, serta memiliki pengetahuan yang luas.
Sebaliknya, dampak negatif akan muncul jika gawai digunakan hanya untuk menghabiskan waktu berjam-jam bermain gim daring dan mengonsumsi konten media sosial sehingga penggunanya terpengaruh oleh hal-hal negatif seperti kekerasan, kriminalitas, dan lainnya. Bahkan, penggunaan gawai yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak buruk dalam membangun relasi sosial karena memicu sikap antisosial, teror, dan perundungan (bullying).
“Yang menjadi persoalan sekarang kita harus fokus melihat gawai itu dari sisi keberadaan fungsinya. Jadi bagaimana usia pra-16 tahun itu bisa menggunakan gawai secara positif untuk belajar, meningkatkan keterampilan atau jejaring sosial yang sehat,” katanya.
Menurut Sailal, cara paling tepat saat ini adalah membatasi akses ke media sosial bagi anak dan remaja, sekaligus mendesain teknologi algoritma yang mampu mengklasifikasikan penggunanya. Ia menilai bahwa mengatur individu untuk memilih antara yang benar dan salah jauh lebih sulit.
“Teknologi interaktif ini harus bisa dibuat atau diarahkan lebih tepat guna dan tepat sistemnya, agar penggunaan gawai betul-betul sudah berdasarkan usia,” sarannya.
Dengan adanya kebijakan PP Tunas dan dukungan dari para akademisi, diharapkan generasi muda Indonesia dapat memanfaatkan gawai secara lebih produktif, serta terhindar dari dampak buruk media sosial yang dapat mengganggu prestasi akademik dan perkembangan sosial mereka.
| Baca juga: Peningkatan Literasi Tak Cukup dengan Mengajari Anak Membaca |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News