Untuk memastikan kewajiban tersebut berjalan tanpa menghambat kolaborasi internasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat tata kelola perizinan riset asing melalui layanan digital yang terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah BRIN, Mila Kencana, menjelaskan, pengaturan riset asing bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif, melainkan memastikan kegiatan penelitian yang dilakukan di Indonesia memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kapasitas peneliti nasional, dan penguasaan teknologi.
"Kolaborasi dengan pihak asing mewajibkan setiap unsur kelembagaan Iptek maupun mitra kerja di Indonesia untuk memahami kewajiban-kewajiban yang ada, mulai dari menghasilkan luaran yang bermanfaat, melibatkan SDM Iptek Indonesia sesuai kapasitas ilmunya, melakukan alih teknologi, hingga menyerahkan data primer hasil penelitian," tegas Mila pada Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing dan Registrasi Lembaga Riset di Jakarta, Selasa (13/10).
Menurutnya, kolaborasi riset internasional perlu dibangun atas prinsip kemitraan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Keterlibatan peneliti Indonesia menjadi bagian penting agar kerja sama tidak hanya menghasilkan temuan ilmiah, tetapi juga memperkuat kompetensi dan kapasitas riset nasional.
Ketentuan mengenai perizinan penelitian asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022.
Melalui regulasi tersebut, kegiatan penelitian oleh peneliti dan kelembagaan Iptek asing di Indonesia harus memenuhi persyaratan perizinan serta klirens etik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan klirens etik dan perizinan penelitian asing dapat dilakukan melalui portal resmi https://klirensetik.brin.go.id.
Mila menjelaskan, integrasi tersebut memungkinkan data yang telah disampaikan dalam proses perizinan digunakan pada layanan terkait sehingga pemohon tidak perlu melakukan pengisian data secara berulang di instansi yang berbeda.
Penyederhanaan proses administrasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peneliti asing dan mitra lokal dalam memenuhi kewajiban perizinan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintah.
Menurut Mila, penguatan tata kelola riset asing juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Direktorat Jenderal Imigrasi untuk layanan visa E29 dan izin tinggal terbatas (ITAS) riset, Kepolisian melalui Bareskrim, serta kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertahanan.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, BRIN berupaya membangun proses pelayanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses.
Mila menekankan bahwa kemudahan layanan perizinan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kewajiban penelitian.
Dengan tata kelola yang lebih baik, kolaborasi internasional diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas penelitian di Indonesia, tetapi juga menghasilkan manfaat berupa peningkatan kapasitas SDM, alih pengetahuan dan teknologi, serta ketersediaan data hasil penelitian.
Karena itu lanjut Mila, kedisiplinan dalam penyampaian laporan penelitian dan pemenuhan kewajiban kerja sama menjadi aspek penting yang terus diperkuat.
Baca Juga :
Ngeri! Riset BRIN Ungkap Sisi Gelap Vape
Digitalisasi dan integrasi layanan juga diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus mendukung pemantauan kepatuhan peneliti terhadap ketentuan yang berlaku.
Anggota Tim Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah BRIN, Sri Wahyono, menjelaskan bahwa pengaturan perizinan riset asing telah mengalami perubahan pendekatan.
Jika sebelumnya perizinan lebih menitikberatkan pada aspek keamanan atau security approach, mekanisme yang diterapkan saat ini mengedepankan penilaian mandiri (self-assessment) yang berbasis pada integritas dan tanggung jawab pemohon.
"Setiap kelembagaan Iptek asing dan/and atau orang asing, termasuk warga negara Indonesia yang telah berasosiasi bekerja untuk kelembagaan Iptek asing, itu wajib memperoleh surat izin penelitian dari BRIN sebagai lembaga yang mewakili pemerintah pusat dalam urusan riset dan inovasi," ujar Sri.
Melalui pendekatan tersebut, Sri menjelaskan, pemohon memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan memenuhi persyaratan penelitian secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri menegaskan, Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keterbukaan kerja sama riset internasional tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, kepatuhan etik, dan pemanfaatan hasil penelitian.
Selain memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan riset asing, BRIN juga berupaya mengatasi kendala birokrasi yang selama ini dapat dihadapi peneliti maupun mitra kerja di Indonesia.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan layanan perizinan riset asing secara elektronik dengan Kementerian Dalam Negeri melalui layanan Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP).
Melalui penguatan tata kelola tersebut, BRIN berupaya memastikan Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama riset internasional, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan manfaat hasil penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kolaborasi riset global yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan daya saing riset Indonesia.