"Tidak akan dilebur. LPNK menjadi OPL (organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi)," ujar Thomas saat dihubungi, Senin, 10 Mei 2021.
Thomas menuturkan LPNK seperti Lapan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan menjadi organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi (OPL).
Ia menuturkan hingga saat ini belum ada dokumen resmi Peraturan Presiden (Perpres) BRIN. Sehingga, pola integrasi LPNK riset dan teknologi ke BRIN belum jelas. "Perpres yang beredar bukan berasal dari Setneg (Sekretariat Negara)," ujarnya.
Baca: Jokowi Lebur LIPI Hingga LAPAN ke BRIN
Namun, Thomas menuturkan Lapan sudah bersiap dengan beberapa skenario integrasi ke BRIN. Lapan sudah menyiapkan transformasi sebagai organisasi fungsional, yang berarti hampir seluruh pejabatnya sudah siap beralih menjadi pejabat fungsional, seperti peneliti atau perekayasa.
Dalam organisasi baru, sebagai OPL, pejabatnya adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan manajerial. Lapan juga sudah mentransformasikan 21 satuan kerja (satker) pengelola anggaran menjadi satker tunggal seperti status OPL.
Menurut Thomas, tugas dan fungsi Lapan sebagai lembaga penelitian dan pengembangan kedirgantaraan memang harus diintegrasikan ke BRIN sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
"Tetapi Lapan sebagai penyelenggara keantariksaan, eksistensinya harus tetap ada sesuai dengan amanat Undang-undang Keantariksaan," tutur Thomas.
Dihubungi terpisah, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko enggan berkomentar terkait ada tidaknya peleburan LPNK ke BRIN. "Ini masih juga bahas dan inventaris satu per satu," ujar Handoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News