Presiden Joko Widodo. ANT/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo. ANT/Sigid Kurniawan

Jokowi Lebur LIPI Hingga LAPAN ke BRIN

Nur Azizah • 05 Mei 2021 18:30
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Peleburan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi.
 
Jokowi juga melebur Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) ke BRIN. Pemerintah memberi waktu maksimal dua tahun untuk mengintegrasikan keempat lembaga ini.
 
"Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN," dikutip dari salinan Pasal 69 ayat 1 yang diterima Medcom.id, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Dengan adanya integrasi ini, LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Sementara itu, pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.
 
"Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai Perpres Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan ke BRIN," isi Pasal 71 ayat 1.
 
Ketentuan pendanaan pada Pasal 71 ayat 1 tidak termasuk anggaran riset pendidikan tinggi. Perpres ini diteken Jokowi pada 28 April 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Dengan adanya aturan ini, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 Tahun 2013 tentang BATAN, dan Perpres Nomor 49 tahun 2015 tentang LAPAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua ketentuan pelaksana turunan dari aturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku. Asal, tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan