Menurut Kepala Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro, langkah BRIN itu adalah sebagai bentuk sentralisasi dunia riset. Menurutnya, sentralisasi lembaga riset merupakan hal yang ketinggalan zaman.
"Sekarang eranya desentralisasi, bukan sentralisasi. Di mana-mana di dunia ini lembaga riset itu independen," kata Satryo kepada Medcom.id Rabu 5 Januari 2022.
Menurutnya, sentralisasi ala BRN malah akan membuat lembaga riset tidak independen. Menurutnya, sentralisasi yang dibangun BRIN salah sasaran.
"Karena kan pemerintah tugasnya mengoordinasikan program dan dananya untuk masing-masing lembaga. Harusnya itu yang dijalankan BRIN itu," tutup dia.
LBM Eijkman dilebur ke dalam BRIN dan berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Kebijakan ini sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Baca juga: Peleburan Eijkman, AIPI: Lembaga Penelitian Tidak Boleh Struktural
Aturan tersebut menyatakan, mulai 1 September 2021, seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN. Meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi, yakni Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN, termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
Nasib para pegawai LBM Eijkman menjadi sorotan. Status puluhan peneliti LBM Eijkman menjadi terkatung-katung pascapeleburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News