Penyusunan peta zona risiko penularan covid-19 berbasis RT dalam PPKM mikro, menurut Riris, juga tidak memiliki dasar ilmiah. Pasalnya, penentuan zonasinya hanya berdasar pada jumlah bangunan atau rumah yang terdapat kasus covid-19, bukan jumlah kasusnya.
Dalam pelaksanaan PPKM mikro, RT/RW disebut masuk zona kuning apabila ditemukan satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif, zona oranye apabila enam hingga 10 rumah terdapat kasus positif, dan zona merah apabila lebih dari 10 rumah terdapat kasus positif dalam satu RT selama seminggu terakhir.
Menurut Riris, apabila dalam tiga rumah ditemukan kasus covid-19, sementara masing-masing rumah berisi empat orang anggota keluarga yang tertular, berarti sudah ada 12 orang terpapar covid-19 dalam satu RT. Meski demikian, RT tersebut masih disebut berstatus zona kuning, bukan merah.
Baca: Unpad Kembali Uji Klinis Fase III Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui
"Itu yang menimbulkan rasa aman semu karena orang merasa dari sebelumnya zona merah menjadi kuning. Ini membuat orang tidak peduli," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menargetkan Indonesia bisa mengendalikan Covid-19 pada saat perayaan Hari Kemerdekaan, tepat 17 Agustus 2021 mendatang.
"Target kita adalah pada perayaan 17 Agustus yang akan datang, kita bebas dari covid-19. Artinya, covid-19 betul-betul dalam posisi bisa dikendalikan," kata Doni saat membuka Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 pada Minggu, 14 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News