Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Dilebur ke BRIN, Ini 5 Opsi Buat Periset LBM Eijkman

Arga sumantri • 03 Januari 2022 15:12
Jakarta: Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Nasib para periset LBM Eijkman pun menjadi pertanyaan.
 
BRIN mengungkapkan lima skema untuk pegawai asal Eijkman pascapeleburan yang dapat dialihkan atau disesuaikan. Berikut ini kelima opsi bagi pegawai LBM Eijkman, dikutip dari instagram resmi BRIN, @brin_indonesia:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) periset, dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti
  2. Honorer periset berusia di atas 40 tahun dan lulusan S3, mengikuti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Honorer periset usia di bawah 40 tahun dan lulusan S3, mengikuti penerimaan ASN dengan jalur PNS 2021
  4. Honorer periset non S3, melanjutkan studi dengan skema by research dan research assitanshio (RA). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, bagi yang tidak tertarik lanjut studi
  5. Honorer non periset, diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan, selama ini LBM Eijkman bukan lembaga resmi pemerintah. Eijkman berstatus unit proyek di bawah naungan Kemenristek. Hal ini menyebabkan para PNS periset di LBM Eijkman tidak dapat berstatus seperti tenaga administrasi.
 
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ucap Handoko dikutip Senin, 3 Januari 2021.

Baca: Rencana Pengembangan Pusat Nuklir Munculkan Kekhawatiran, Ini Kata BRIN
 
LBM Eijkman dilebur ke dalam BRIN dan berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Kebijakan ini sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. 
 
Aturan tersebut menyatakan, mulai 1 September 2021, seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN. Meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi, yakni Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN, termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
 
Nasib para pegawai LBM Eijkman menjadi sorotan. Status puluhan peneliti LBM Eijkman menjadi terkatung-katung pascapeleburan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan