"Masyarakat memang berhak mencermati. Namun kita percaya pada dua badan ini (BPOM dan MUI)," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tri Wibawa, Selasa, 22 Desember 2020.
Ia mengatakan, vaksinasi kepada masyarakat dapat dilakukan apabila sudah ada Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI. Ia mengakui bahwa program vaksinasi merupakan salah satu usaha yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengakhiri pandemi covid-19 di Tanah Air.
"Salah satu usaha, di samping usaha lain seperti 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) dan 3T (tracing, testing, treatment)," jelasnya.
Mengenai efektivitas vaksin, menurut Tri, sebaiknya menunggu hasil uji klinik. "Jika diberikan sesuai aturan dan dosis yang dicobakan pada uji klinik, harapannya efeknya sama dengan hasil uji kliniknya," kata dia.
Baca: Pemda Hingga Satgas Covid-19 Diharapkan Manfaatkan Inovasi BPPT
Ia menyarankan pemerintah melakukan pendekatan multisektoral disertai edukasi kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat memiliki kesiapan, serta tidak khawatir dengan program vaksinasi.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Istimewa Yogyakarta Darwito, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan vaksin covid-19. Mantan Direktur Utama RSUP Dr Sardjito ini menegaskan, apabila vaksin telah disetujui oleh BPOM, maka tidak perlu lagi dikhawatirkan dari sisi keamanan.
"Yang namanya di-approve (disetujui) itu ya sudah yang paling baik, yang paling minim efek sampingnya," kata Darwito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id