Seminar Nasional bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia”. DOK UGM
Seminar Nasional bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia”. DOK UGM

UU Paten Diharapkan Melindungi Karya Invensi Dalam Negeri

Renatha Swasty • 03 Desember 2024 11:02
Jakarta: Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengungkapkan pengesahan Undang-Undang Paten untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini akan mendorong peningkatan jumlah invensi yang dapat dikomersialisasikan.
 
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
 
“Perubahan ini tidak hanya bertujuan melindungi invensi-invensi dalam negeri, tetapi juga untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan mampu bersaing di tingkat global,” kata Otto dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 3 Desember 2024.

Revisi Undang-Undang Paten bertujuan memperkuat sistem paten di Indonesia, meningkatkan perlindungan terhadap invensi, menyelaraskan dengan ketentuan paten internasional, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
 
Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi Nugroho, berharap UU Paten mampu melindungi banyak karya-karya yang dihasilkan oleh anak bangsa.
 
Baca juga: Tren Permohonan Paten Nasional Menurun, Tapi di UGM Justru Meningkat

Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha UGM, Sang Kompiang Wirawan, menyebut UGM memberikan dukungan terhadap hilirisasi paten melalui pembentukan tim khusus bernama IP Management & Technology Transfer Office. Tim bertugas membantu sivitas akademika UGM, termasuk dosen dan mahasiswa, mengurus paten atas ide dan inovasi yang dihasilkan.
 
“Adanya pendampingan ini, diharapkan lebih banyak inovasi dari UGM yang dapat dilindungi secara hukum dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” kata dia.
 
Seminar diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), Departemen Hukum Bisnis FH UGM, dan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI).
 
Sejumlah pakar dan akademisi di bidang hukum dan kekayaan intelektual mendiskusikan dampak perubahan UU Paten terhadap berbagai sektor, mulai dari akademik, industri, hingga teknologi. Seminar menjadi langkah konkret mendukung inovasi sekaligus menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan