Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Mutu Pendidikan Belum Menggembirakan, PGRI Soroti UN dan RUU Sisdiknas

Citra Larasati • 14 Februari 2025 16:07
Jakarta:  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memandang berbagai persoalan pendidikan harus ditata secara serius dan berkelanjutan.  Selama dua dekade terakhir ini kualitas pendidikan Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
 
Hal tersebut terlihat dari berbagai ukuran-ukuran internasional seperti penilaian PISA (Programme for International Student Assessment) dan TIMMS  (Trends in International Mathematics and Science Study) mengenai kemajuan pendidikan dan daya saing bangsa belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
 
"Apa yang harus dibenahi pada dunia pendidikan kita? Dalam situasi seperti itu, guru seringkali dipersalahkan padahal peningkatan mutu pendidikan sangat terkait dengan kebijakan pendidikan yang semestinya berpihak pada guru. Semakin berkualitas kebijakan terhadap guru, maka semakin baik pula mutu pendidikan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi di Jakarta.

Menurut Unifah, guru adalah ujung tombak dalam melakukan perubahan dan perbaikan kualitas pendidikan. Karena itu perannya harus diperkuat, diberdayakan, dan diberikan otonomi. Jangan sampai kalau ada persoalan pendidikan, seolah-olah guru menanggung beban itu sendirian.
 
Mencermati kebijakan baru pemerintah di bidang pendidikan di tahun 2025, maka PB PGRI menyampaikan kajian terhadap isu-isu pendidikan.  Di antaranya tentang Ujian Nasional. 

Ujian Nasional

Menurut Unifah, Ujian Nasional (UN) memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, tetapi juga memunculkan berbagai tantangan. Oleh karena itu, evaluasi dan pengembangan sistem pendidikan yang lebih holistik sangat diperlukan, termasuk penyesuaian kebijakan yang mengedepankan pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada hasil ujian. 
 
"UN tidak dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa, namun UN dapat digunakan sebagai alat untuk meninjau dan memperbaiki sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. UN memberikan standar evaluasi yang seragam bagi seluruh siswa di tingkat nasional, sehingga memungkinkan perbandingan capaian belajar serta  mendorong siswa untuk belajar lebih giat," kata Unifah.

RUU Sisdiknas

Kemudian terkait Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)
RUU Sisdiknas adalah salah satu regulasi penting yang bertujuan mengatur sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
 
Baca juga: Ujian Nasional Diganti dengan Apa? Ini Kata Mendikdasmen

RUU Sisdiknas memperbarui dan menyatukan beberapa undang-undang terkait pendidikan (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi) menjadi satu kerangka hukum yang lebih terpadu. RUU ini menawarkan fleksibilitas dalam penerapan kurikulum, yang memungkinkan adaptasi terhadap kebutuhan lokal dan global.
 
Selain itu, RUU ini memberi perhatian lebih besar pada pendidikan nonformal dan informal, sehingga memberikan pengakuan terhadap berbagai jalur pendidikan. Dalam RUU ini, prioritas pendidikan tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga pada nilai-nilai karakter, moral, dan budaya.
 
"Dalam proses penyusunan RUU ini, PGRI berpendapat harus melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk kalangan guru sebagai praktisi, dan akademisi sehingga tidak banyak memunculkan resistensi," terangnya.
 
Unifah mengatakan, beberapa pasal yang masih dianggap multitafsir perlu direvisi sehingga tidak menyulitkan dalam implementasinya di sekolah maupun di daerah.  Dalam penyusunan RUU ini harus mempertimbangkan kondisi geografis daerah di Indonesia karena tidak semua daerah memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mengimplementasikan kebijakan yang diusulkan, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
 
Selama ini terdapat kekhawatiran bahwa RUU ini akan menghapus tunjangan profesional bagi guru, yang dapat berdampak pada kesejahteraan dan motivasi tenaga pendidik. Karena itu, PGRI meminta pemerintah agar dalam RUU ini tetap menjamin keberlangsungan pemberian tunjangan profesi guru yang sangat diharapkan dan dibutuhkan para guru untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraannya.
 
RUU Sisdiknas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan kuat, baik dari segi regulasi, sumber daya, maupun koordinasi antarpemangku kepentingan. 
 
PGRI, kata Unifah, menilai RUU Sisdiknas harus memperkuat profesi guru serta mempertahankan klausul tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. RUU ini harus pula menguatkan peran dan independensi organisasi profesi guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan yang berperan penting membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
 
Dalam RUU dan peraturan turunannya, Pemerintah harus menjaga independensi organisasi profesi guru dan tidak mengintervensi dalam pembentukan organisasi profesi guru dan fasilitasinya.  Untuk memaksimalkan dampaknya, perlu ada keterlibatan masyarakat secara inklusif, penyusunan aturan turunan yang jelas, serta pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
 
"RUU Sisdiknas harus memperkuat profesi guru serta mempertahankan klausul tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas," tutup Unifah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan