Namun, banyak sekolah yang diketahui mengganti rekening sekolah mereka secara mandiri. Parahnya, penggantian rekening tersebut tidak dilaporkan atau dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (pemda).
Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Tora Akadira hal ini menjadi bahan evaluasi pihaknya sepanjang tahun 2020 kemarin. Kejadian penggantian rekening nyatanya telah menghambat penyaluran dana BOS itu sendiri.
"Banyak sekolah yang melakukan perubahan rekening tanpa melakukan validasi dari Pemda. Jadi satuan pendidikan itu bisa datang ke bank, menyampaikan ingin perubahan rekening, itu menjadi satu persoalan tersendiri," kata Tora dalam Webinar Pengelolaan Dana BOS untuk persiapan PTM, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca juga: Dana Bos Tak Bisa Dipakai untuk Biayai Swab Test
Menurutnya hal itu tidak boleh terjadi. Mengingat saat ini peranan rekening sekolah tersebut sangat penting bagi satuan pendidikan guna mendapatkan dana BOS.
Dia menargetkan, pada tahun 2021, seluruh Pemda bisa melaporkan daftar tetap nomer rekening sekolah. Hal ini guna memastikan dana BOS tersalurkan dengan baik.
"Dan di tahun 2022 tidak lagi ada perubahan rekening, untuk mengurangi risiko retur," tutup Tora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News