"Tidak benar jika atas nama otonomi daerah, suatu wilayah mempunyai kebebasan, termasuk unit penyelenggaraan Pendidikan membuat aturan yang secara prinsip bertentangan dengan nilai dasar-nilai dasar kita dalam berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti kian mudahnya cara pandang keagamaan sempit dan kaku masuk lembaga pendidikan negeri. Fenomena ini, menurutnya, harus menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar menyiapkan kebijakan antisipatif.
Baca: Dugaan Intoleransi di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Minta Ada Sanksi Tegas
Contohnya, melalui kurikulum, maupun pembinaan sumber daya manusia. Dengan begitu, lembaga-lembaga pendidikan di Tanah Air tidak mudah terpapar cara pandang keagamaan yang intoleran.
"Dalam upaya merekrut tenaga dosen atau guru misalnya harus ada screening yang ketat mengenai rekam jejak mereka. Pun demikian, dalam aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan ekstra kulikuler jangan sampai ada materi-materi yang disisipi nilai-nilai intoleran," paparnya.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa berinisial EH, dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang. EH dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH tidak mengenakan jilbab.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di SMKN 2 Padang. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim. Video ini viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News