Gedung PPATK. Foto: dok Flickr/Arie Prawira.
Gedung PPATK. Foto: dok Flickr/Arie Prawira.

PPATK: Pengertian, Tugas, dan Fungsi

Renatha Swasty • 30 Maret 2023 13:12
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah ramai diberitakan menyusul temuan dana mencurigakan Rp349 triliun. PPATK juga telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR terkait dana tersebut.
 
Melambungnya nama PPTAK membuat penasaran warga, apa itu PPATK? Mengutip ppatk.go.id, PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
 
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Lalu, apa saja fungsi dan tugas PPATK? berikut penjelasannya
 
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berwenang:
  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang 
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU
Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
 
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor
  2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan TPPU
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor
  5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
 
Itulah pengertian, tugas, fungsi PPATK. Semoga menjawab penasaranmu yaa.
 
Baca juga: Ramai Dana Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK Menghadap Presiden Jokowi

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan