Organisasi masyarakat sipil tersebut mengatakan penyaluran beasiswa yang ditenggarai politis ini, melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
“Keterlibatan DPR tentu tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab Kemenbudristek adalah lembaga negara yang diamanahi untuk mengurus pendidikan berikut anggarannya. Kemenbudristek paling paham strata ekonomi keluarga siswa, pekerjaan orangtua dan tingkat kecakapan siswa: mana saja yang layak mendapat beasiswa,” kata Founder LBH Pendidikan Fuad Adnan dalam siaran persnya, dikutip Sabtu, 23 Juni 2024.
Fuad pun menyebut potensi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran KIP Kuliah bila Anggota DPR-RI terlibat penuh dalam penyaluran beasiswa tersebut. Menurutnya, beasiswa menjadi alat transaksional dukungan pemilih kepada Anggota DPR yang membagikan beasiswa tersebut.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DPR RI ditengarai akan menjadi bahan kompensasi azas timbal balik dukungan elektoral, baik saat Pileg maupun saat pelaksanaan Pilkada nanti. Persis seperti bantuan Bansos saat Pilpres kemarin,” ujarnya.
Fuad meyakini penyaluran beasiswa sangat dipengaruhi oleh persoalan politis yang tidak terkait dengan syarat substansi dan syarat akademik lainnya. Fuad menuding beasiswa diberikan hanya kepada mereka yang memiliki kedekatan dengan Anggota DPR dan bukan kepada mereka yang memang layak mendapatkan beasiswa.
“Bila ditemukan satu dua, bahkan ratusan hingga ribuan kasus di lapangan yang mencairkan bantuan beasiswa bukan atas pilihan dan rekomendasi kemendikbudristek/kanwil/dinas-nya di tingkat nasional dan daerah tetapi oleh Anggota Legislatif (Aleg), maka patut diduga penyaluran beasiswa bukan karena kriteria keterampilan, kecakapan dan nilai akademik siswa/mahasiswa. Tetapi hanya faktor patron-klien, yakni kedekatan antara pendukung/simpatisan Aleg dengan Aleg-nya,” kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus (stafsus) Presiden Billy Mambrasar juga mengkritisi program KIP Kuliah yang disalurkan oleh Anggota DPR atau lebih dikenal sebagai program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Jalur Aspirasi. Program ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral Anggota DPR dan bahkan kepentingan elektoral keluarganya yang tengah mengikuti momentum pilkada.
“Siapa yang dapat menjamin dan mencegah agar DPR tidak subjektif, dan hanya memberikan program KIP kuliah jalur aspirasi mereka ini, kepada hanya orang-orang yang memilih mereka saat Pileg, atau buruknya, kerabat, serta kenalannya saja,” kata Billy pekan lalu.
Menurut Billy, dirinya khawatir dengan subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah yang banyak tidak tepat sasaran. Karena itu, baginya, masyarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan, bakal kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat program ini.
Warga Polewali Mandar bernama Andi Maulana mengeluhkan penyerahan beasiswa KIP Kuliah kepada mahasiswa STIKES Bina Bangsa (BBM) yang dilakukan oleh salah satu Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkaru. Andi Maulana menilai anggota DPR tersebut seringkali mempolitisasi pemberian beasiswa untuk dirinya dan keluarganya.
Menurutnya, Ratih bahkan tidak malu mengklaim beasiswa tersebut sebagai beasiswa dari dirinya, padahal anggaran beasiswa tersebut bersumber dari APBN. “Tentu, kami (masyarakat Polman) senang dengan penyaluran beasiswa KIP Kuliah tersebut. Tetapi kalau ini untuk kepentingan politis terkait dukungan suara untuk dirinya dan bahkan kakaknya yang ingin maju sebagai Bupati tentu agak kecewa. Karena beasiswa tersebut hanya diperuntukkan bagi para pendukung dan pemilihnya,” ujarnya.
Baca juga: Jika Melihat Ada Mahasiswa Unpad Layak Menerima KIP Kuliah, Segera Lapor ke Kampus
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News