Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menyebut, yang paling terdampak atas mahalnya biaya kuliah ini adalah masyarakat kelas ekonomi menengah. Di mana penghasilan orang tuanya atau pihak yang membiayai tidak masuk ke dalam dalam golongan miskin, namun juga tak bisa dikatakan kaya.
"Sekarang kuliah mahal dan bahkan tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah," tutur Indra kepada Medcom.id, Kamis 16 Mei 2024.
Indra merasa sedih saat ini kebijakan UKT tidak lagi melihat kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama pada hak dasar atas pendidikan.
"Padahal pendidikan tinggi harus terbuka aksesnya berdasarkan meritokrasi, artinya berdasarkan prestasi, kinerja, dan bukan karena uang,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia hanya Rp75 juta per tahun, bahkan juga masih banyak yang sebatas UMR. Penghasilan sebesar ini, kata Indra, tentunya akan sulit untuk membayar segala biaya yang ditetapkan perguruan tinggi saat ini.
"Pendapatan per kapita masyarakat Indonesia itu hanya Rp 75 juta rupiah per tahun, akan sangat kesulitan untuk membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang di atas Rp75 juta, belum lagi ditambah UKT yang di atas Rp 20 juta per semester," terangnya.
Baca juga: Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Bukan Wajib Belajar, Pengamat: Pemerintah Lepas Tangan |
Baca juga: UKT Mahal, PTN Jangan Berpikir Debit, Kredit dan Margin |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News