Dilansir dari laman kemenag.go.id, program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pimpinan pesantren, membantu mereka menghadapi tantangan dalam menerapkan metodologi moderat, dan memastikan keputusan fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Program ini memiliki tiga tujuan, penguatan metodologi penetapan fatwa bagi pengasuh pesantren; penguatan maraji mu’ashirah (referensi kontemporer) yang muktabar; dan pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.
Program dilaksanakan luring di Institusi Darul Ifta di Mesir selama 30 hari. Progam difokuskan pada pengadopsian metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, menciptakan konsistensi antara hukum Islam, dan kebutuhan masyarakat.
Setelah mengikuti program, peserta diharapkan menguasai pengetahuan, wawasan, dan keterampilan tentang perumusan fatwa yang dapat membawa kebahagiaan dan kesejahteraan umat.
Buat kalian yang tertarik, yuk simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini:
Persyaratan
- Warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda
- Usia minimal 30 tahun, maksimal 50 tahun
- Peserta adalah pengasuh pesantren baik formal/non formal (kiai/nyai, ustaz/ustazah)
- Peserta berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama
- Peserta beasiswa diutamakan berasal dari pesantren yang menyelenggarakan satuan pendidikan (PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly), dibuktikan dengan SK Pendirian lembaga satuan pendidikan
- Memiliki kemampuan berbahasa Arab dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bahasa Arab (jika ada)
- Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning
- Memiliki latar belakang pendidikan di bidang fiqih dan ushul fiqih
- Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin
- Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas
- Diusulkan dan mendapat izin serta rekomendasi dari pimpinan pesantren untuk melaksanakan program secara luring di Darul Ifta Mesir
Jadwal
- Pendaftaran peserta melalui beasiswa.kemenag.go.id: 22–27 November 2023
- Verifikasi, validasi data, dan seleksi dokumen: 28-29 November 2023
- Pengumuman seleksi berkas: 1 Desember 2023
- Wawancara: 3–6 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi wawancara: 8 Desember 2023
- Pemberkasan dokumen, pengurusan visa, dan lainnya: 11-23 Desember 2023
- Pelaksanaan program: Desember 2023-Januari 2024.
Darul Ifta Mesir juga telah menjadi lembaga utama yang mewakili Islam dan penelitian hukum Islam, melalui catatan fatwa-fatwa yang dikeluarkan sejak didirikan. Peran pentingnya terlihat dalam memberikan fatwa kepada umat Islam di seluruh dunia dan konsultasi peradilan di Mesir.
Tak cuma itu, Darul Ifta Mesir menjaga koneksi antara Islam dan masyarakat modern, menghilangkan keragu-raguan terhadap agama, dan mengungkapkan hukum-hukum agama untuk permasalahan baru. Darul Ifta di Mesir dianggap sebagai referensi ilmiah untuk mengadopsi metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, menciptakan konsistensi antara hukum Islam dan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: PTKI Diminta Terus Meningkatkan Layanan Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News