"Ada yang keras, kekeuh, ingin tetap buka. Padahal kalau kita lihat data, ini masih (zona) merah ini. (Zona) merah saja tapi masih ngotot," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham di Hotel Royal Padjajaran, Kota Bogor, Minggu, 23 Agustus 2020.
Suhartono Pemda yang berada di zona merah itu bersurat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar diizinkan membuka sekolah. Kemendikbud menolak permohonan tersebut. Alasannya, hanya wilayah di zona hijau dan kuning yang bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka.
Wilayah di zona hijau dan kuning pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk membuka sekolah. Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
"Karena itu jawaban dari pihak kita tetap kalau zona merah dan oranye sama sekali tidak kita perbolehkan," kata Suhartono.
Baca: Alasan Nadiem Membuka Sekolah di Zona Kuning
Ia menambahkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sudah diminta turun ke sekolah di zona kuning dan hijau untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan. Utamanya, guna memastikan daftar periksa protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.
Dalam SKB empat menteri dijelaskan, sekolah yang boleh dibuka untuk pembelajaran tatap muka hanya pada zona hijau dan kuning. Dengan ketentuan, ada persetujuan Gugus Tugas Covid-19 daerah dan Pemda.
Sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa kenormalan baru dengan protokol kesehatannya untuk siap pembelajaran tatap muka. Kepala sekolah dan komite sekolah juga menjadi pihak yang menentukan apakah sekolah akan dibuka atau tidak.
Terakhir, ialah keputusan orang tua. Hanya orang tua yang dapat menentukan apakah anaknya boleh pergi ke sekolah untuk belajar tatap muka atau tidak. Jika tidak, maka hak belajar anak akan tetap diberikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News