"Embrionya didahului peraturan presiden terkait rencana induk riset nasional. Embrio awal. Ini sudah menjadi undang-undang, maka nanti kami akan perbaiki proses itu mengikuti pada undang-undang," kata Menristekdikti, Mohamad Nasir, usai Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Selain itu juga, akan dibentuk kelembagaan guna mengintegrasikan semua lembaga. Untuk nama dan bentuk lembaganya, kata Nasir, keputusan ada di Presiden Joko Widodo.
"Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain," ujarnya.
Baca: DPR Sahkan RUU Sisnas Iptek Jadi Undang-undang
Nasir juga menambahkan, untuk mengintegrasikan lembaga penelitian masih menunggu arahan presiden. "Apakah dari kementerian-kementerian lembaga pemerintah nonkementerian. Nanti bagaimana cara mengkoordinasikannya. Apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan nanti presiden yang memberi arahan,"jelasnya.
Ia juga menegaskan diperlukan sinergi. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih penelitian.
"Penelitian yang dilakukan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dalam rekayasa dan pengkajian nanti bagaimana LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) jangan sampai tumpang tindih. Lembaga yang lain juga sama, mungkin di kementerian-kementerian apa yang diinginkan user," terang Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News