"RUU Sisdiknas itu bukan omnibus, tidak menggunakan mekanisme omnibus sama sekali," tegas Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Rabu, 28 September 2022.
Nadiem menjelaskan omnibus ialah proses hukum di mana ada berbagai perubahan yang terjadi di berbagai undang-undang. Nadiem menyebut hal itu tidak terjadi di RUU Sisdiknas.
Dia menyebut RUU Sisdiknas masih menggunakan sistem lama. Nadiem mengistilahkan RUU Sisdiknas lahir dengan metode unifikasi.
"Unifikasi yang artinya menggabungkan yang tadinya terpencar di tiga lokasi yaitu UU Guru dan Dosen, UU Dikti, dan UU Sisdiknas itu digabung jadi satu jadi namanya UU Sisdiknas," tutur Nadiem.
Nadiem menyebut pihaknya ingin tiga undang-undang tersebut terintegrasi. Hal itu agar saat ditemui kendala di dunia pendidikan memiliki rujukan tepat dari UU Sisdiknas.
"Karena permasalahannya dulu terpecah-pecah di waktu berbeda sehingga tidak terintegrasi. Ini tidak menggunkan metode omnibus, ini unifikasi," tutur Nadiem.
| Baca juga: Kemendikbudristek Cermati Masukan Baleg DPR RI Terkait RUU Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id