“Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” kata Mada dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin, 9 Januari 2022.
Mada menyebut meski sistem ini dianggap lebih sesuai, pelaksanaan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu edukasi agar pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan sebuah partai.
“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” ujar dia.
Mada menuturkan kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada pemilu sebelumnya ratusan penyelenggara meninggal dunia karena kelelahan.
Dia menyebut untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan. Misalnya, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.
“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.
Pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup banyak bermunculan meski baru menjadi wacana, terutama dari kalangan partai politik. Mada menilai perdebatan hal lumrah.
Namun, kata dia, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Faktor penentu terletak pada kemauan anggota DPR mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.
“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” tutur dia.
| Baca juga: Pakar Hukum Sulit Prediksi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News