Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Zoom
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Zoom

RUU Sisdiknas Diklaim Pangkas Beban Administrasi Dosen hingga Genjot Otonomi Kampus

Ilham Pratama Putra • 14 September 2022 17:13
Jakarta: Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal memberikan dampak baik bagi dunia pendidikan tinggi. Salah satunya, mengurangi beban administrasi dosen.
 
"Mengurangi beban administrasi dosen itu sistem informasi kita integrasikan sehingga tidak harus mengulang pengisian syarat administrasi," ujar Nizam di gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu 14 September 2022.
 
Selanjutnya, dalam RUU Sisdiknas akan ada upaya transformasi perguruan tinggi negeri untuk bisa lebih otonom. Hal ini akan mempermudah pembinaan karier dosen.

"Kalau sudah lebih otonom, idealnya pembinaan karier, kepangkatan dosen itu dilakukan masing-masing perguruan tinggi. Itu idealnya. Kita menuju ke sana. Dalam RUU sisdiknas kita mengarah ke sana," jelas dia.
 
Jadi, setelah RUU disahkan menjadi UU, tidak ada lagi kenaikan pangkat di pusat. Kenaikan pangkat cukup dilakukan melalui PTN masing-masing dengan akuntabilitas dan kriteria yang jelas.
 
Kalau kriterianya tidak dipenuhi, barulah pihaknya akan menegur PTN. Hal ini berlaku hingga penilaian terhadap lektor kepala.
 
"Tugas kita mengawasi kalau ada laporan belum layak naik menjadi lektor kepala. Ada kandidat lain capaiannya tinggi kok tidak jadi lektor kepala. Kita selentik PTN-nya kalau tidak betul prosesnya," tutup dia.
Baca juga:  Guru Non ASN, Begini Aturan Tunjangan di RUU Sisdiknas

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan