Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.
“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan," kata Nino dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, Rabu, 14 September 2022.
Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas yang masih menjadi perdebatan ialah terkait tunjangan guru. Penghasilan dan berbagai tunjangan untuk guru ASN bakal diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan, guru non ASN, penghasilan dan tunjangan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja. Pengaturan hak atas penghasilan guru non ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan Pasal 7 menyebut komponen upah terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap atau
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Sehingga, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.
Sementara itu, guru swasta sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja dalam hal ini antara guru sebagai pekerja dan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja. Namun, pendanaannya, pemerintah akan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu yayasan menyediakan penghasilan layak bagi guru-guru.
Hal itu terkandung eksplisit di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas. Disebutkan juga, bila yayasan tetap tidak memenuhi kewajiban menyediakan penghasilan layak bagi guru-gurunya, maka dapat memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79 PP Pengupahan mengatur pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi, antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan. Pemberlakuan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya dinilai membuat guru lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas.
Baca juga: Aturan Kesejahteraan Guru Disebut Tak Perlu Melimpahkan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News