Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakini pelimpahan aturan tunjangan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan akan meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G) berpendapat berbeda.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyatakan hal itu justru merepotkan. Dia menyebut akan lebih mudah tunjangan langsung diatur dalam RUU Sisdiknas.
"Jika ingin menyejahterakan guru kenapa mesti melimpahkan ke UU ASN bagi guru ASN dan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta? Kenapa tidak diatur sendiri di RUU Sisdiknas agar regulasinya harmonis," tutur Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Satriwan menilai pelimpahan aturan tunjangan guru ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan membuat segala aturan di RUU Sisdiknas tidak harmonis. Bahkan, dia menilai akan melahirkan regulasi tumpang tindih.
"Cara Mendikbudristek yang mengatur tata kelola guru swasta di bawah UU Naker atau Ciptaker saja sudah keliru, terkesan pendekatannya yang sangat ekonomis industrial," tutur dia.
Satriwan mengatakan aturan yang dibangun menyalahi filosofi pendidikan dan guru. Sebab, hubungan guru dengan yayasan bukan seperti relasi industrial seperti halnya buruh dan perusahaan pemberi kerja, melainkan relasi pedagogis dan budaya.
"Apalagi keberadaan yayasan itu selama ini diatur berada di bawah naungan UU Yayasan bukan UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi, mana mungkin guru dan yayasan tunduk pada UU Naker atau Ciptaker yang bukan bagian dari dirinya?" tanya Satriwan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek Terkait Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News