KUHAP. DOK Medcom
KUHAP. DOK Medcom

KUHP Baru 2026 Apa Saja? Ini 7 Perubahannya

Renatha Swasty • 13 Januari 2026 18:03
Jakarta: Tanggal 2 Januari 2026 mencatatkan sejarah baru bagi sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah bertahan puluhan tahun.
 
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilansir dari situs resmi Kemenkum.go.id, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan ini mengubah paradigma hukum pidana Indonesia menjadi instrumen keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
 
Lantas, apa saja yang berubah dalam KUHP Baru 2026? Berikut rincian poin-poin krusialnya:

Perubahan baru dalam KUHP 2026

1. Double Track System

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penerapan sistem jalur ganda atau double track system. Hakim kini memiliki opsi lebih luas dalam menjatuhkan vonis. Sanksi tidak melulu berupa pidana penjara, tetapi juga bisa berupa "tindakan".

"Hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, ataupun menjatuhkan tindakan tanpa pidana," papar Supratman.

2. Alternatif Pidana: Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, khususnya untuk pelanggaran ringan. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus edukasi tanpa harus memenjarakan pelaku, yang selama ini memicu masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas. Pelaku didorong berkontribusi langsung kepada masyarakat sebagai bentuk pertobatan.
   

3. Pidana Mati dengan Masa Percobaan

Isu pidana mati mengalami penyesuaian signifikan. Dalam KUHP baru, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Artinya, terpidana mati memiliki kesempatan untuk dievaluasi perbuatannya. Jika menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama masa percobaan, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara waktu.

4. Pengakuan Living Law (Hukum Adat)

KUHP baru mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law). Hal ini menegaskan bahwa hukum adat yang berlaku di daerah tertentu diakui eksistensinya dalam sistem peradilan pidana nasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

5. Isu Krusial: Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

Menjawab kekhawatiran publik terkait kebebasan berpendapat, pemerintah menegaskan pasal penghinaan Presiden kini berstatus sebagai delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang melaporkannya secara tertulis.
 
Terkait demonstrasi, Menteri Hukum menjamin masyarakat yang telah memberitahukan rencana unjuk rasa tidak dapat dipidana. "Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana," tegas Supratman.

6. Penyesuaian Pidana Narkotika

Melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pemerintah juga melakukan harmonisasi terhadap undang-undang sektoral, termasuk UU Narkotika. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan dengan pendekatan yang lebih proporsional bagi pengguna narkotika.

7. Korporasi sebagai Subjek Pidana

Jika sebelumnya subjek hukum pidana umumnya adalah orang perorangan, KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
 
Dengan berlakunya aturan-aturan baru ini, masyarakat diimbau memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan. (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan