Misalnya, ada siswa atau pengawas yang membuat video tidak sesuai dengan prosedur TKA. Terlebih, hal itu dilakukan hanya demi mencari sensasi.
"Jangan ada yang cari sensasi misalnya update status atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan di dalam TKA," tegas Mu'ti usai meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 6 April 2026.
Pada pelaksanaan TKA 2025 yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SMA, Kemendikdasmen menemukan 71 pelanggaran. Berikut rincian pelanggaran TKA 2025:
Pelanggaran TKA 2025 oleh peserta
- Penggunaan gawai saat pelaksanaan TKA: 4 kasus
- Live streaming pada saat pengerjaan TKA: 8 kasus
- Menjual soal TKA: 3 kasus
- Usaha pembocoran soal TKA melalui TikTok: 11 kasus
- Usaha pembocoran soal TKA melalui grup WA: 28 kasus
- Usaha pembocoran soal TKA melalui platform X: 1 kasus
- Memberitakan usaha pembocoran soal di grup WA melalui platform X: 5 kasus
Pelanggaran TKA 2025 oleh pengawas
- Pengawas/Teknisi livestreaming pada saat pengerjaan TKA: 6 kasus
- Teknisi/Proktor yang mempersilakan peserta tes menggunakan gawai: 1 kasus
- Tersebar dashboard pengawas: 1 kasus
Pelanggaran TKA 2025 oleh bimbel
- Membuat konten latihan soal dari soal yang tersebar setelah TKA: 3 kasus
Baca Juga :
Ketahuan Curang Saat TKA, Nilai Langsung Nol!
Jenis pelanggaran TKA bagi peserta
Berikut jenis-jenis pelanggaran dalam TKA:Pelanggaran ringan
- Terlambat masuk ruangan setelah 15 menit tanda TKA dimulai
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah ditentukan
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan serta tidak mengisi daftar hadir peserta
Pelanggaran sedang
- Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA
Pelanggaran berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar
- Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
- Merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab TKA
Sanksi pelanggaran TKA
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News