Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta eks bos raksasa teknologi itu dibui selama 18 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.
| Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ini Reaksi Sederet Artis |
Selain kurungan 10 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayar, masa tahanan Nadiem akan ditambah (subsider) selama 190 hari. Tak berhenti di situ, Nadiem turut dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti bernilai fantastis, yakni Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.
Disesenting Opinion
Tapi ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan itu. Hakim anggota IV Andi Saputra berpendapat tidak cukup bukti untuk membuktikan dakwaan penuntut umum dan Nadiem haruslah dibebaskan.Menurutnya tindak pidana korupsi merupakan white-collar crime. Maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime, atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime.
Andi mengatakan kesaksian selama proses persidangan masih meragukan untuk menyatakan Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keraguan itu seharusnya bisa didukung dengan barang bukti lain yang dapat menguatkan bangunan keterangan saksi yang masih lemah tersebut.
| Baca juga: Tak Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Wajib Balikin Uang Negara Rp809 Miliar |
Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp, dan bukan rangkaian percakapan utuh. Sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut.
Lantas sebenarnya apa itu dissenting opinion? Berikut penjelasannya:
Apa itu Dissenting Opinion?
Dissenting opinion atau pendapat minoritas adalah bagian dari proses pengambilan keputusan di banyak lembaga peradilan terutama di pengadilan tingkat tinggi seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.Dissenting opinion adalag sejarah panjang dalam sistem hukum, khususnya di negara-negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada common law seperti Amerika Serikat dan Inggris. Dalam sistem hukum tersebut, pengadilan sering kali diberi kebebasan untuk memberikan penafsiran hukum yang berbeda, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau kontroversial.
Dissenting opinion juga diartikan sebagai pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.
Dissenting opinion merupakan bagian integral dari proses pengambilan keputusan di berbagai lembaga peradilan di seluruh dunia. Meskipun mungkin tidak selalu dianggap sebagai mayoritas, pandangan minoritas tersebut memainkan peran penting dalam memperkaya diskusi hukum, menjaga kemandirian peradilan, dan memfasilitasi perkembangan hukum yang lebih maju.
Meskipun dissenting opinion memiliki nilai dalam menjaga keberagaman pendapat dalam sistem peradilan, beberapa kritikus menganggapnya sebagai tanda ketidakstabilan atau kurangnya konsistensi dalam hukum. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat membingungkan atau mengurangi otoritas hukum dalam suatu yurisdiksi.
Pendapat ini akan tetap dimasukkan dalam keputusan. Namun perbedaan pendapat tersebut tidak akan menjadi acuan yang mengikat dan tetap akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan.
Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yaitu:
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
| Baca juga: Tok! Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Buntut Korupsi Chromebook |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda