Sidang vonis Nadiem Makarim. Foto: Youtube Metro Tv
Sidang vonis Nadiem Makarim. Foto: Youtube Metro Tv

Tok! Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Buntut Korupsi Chromebook

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Juni 2026 15:26
Ringkasnya gini..
  • Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Nadiem Makarim dalam skandal korupsi Chromebook.
  • Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun.
  • Proyek digitalisasi pendidikan yang mubazir ini rugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jakarta: Kasus mega-korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya menemui babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem atas keterlibatannya dalam skandal pengadaan laptop Chromebook.
 
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta eks bos raksasa teknologi itu dibui selama 18 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.
 
Selain kurungan 10 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayar, masa tahanan Nadiem akan ditambah (subsider) selama 190 hari. Tak berhenti di situ, Nadiem turut dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti bernilai fantastis, yakni Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara.

Ironi Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Nadiem, yang selama ini lekat dengan citra inovasi teknologi, justru tersandung proyek digitalisasi. Korupsi ini bersumber dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Common Data Model (CDM) untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Majelis Hakim menilai, proyek triliunan tersebut dieksekusi secara serampangan, melabrak prinsip-prinsip dasar pengadaan barang, dan jauh melenceng dari perencanaan awal. Dalam melancarkan aksinya, Nadiem tidak bekerja sendirian.
 
Perbuatan lancung ini didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
 
Skandal ini sukses membuat negara tekor hingga Rp2,18 triliun. Rincian kerugiannya mencakup Rp1,56 triliun yang menguap dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta USD44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM. Hakim dengan tegas menyebut pengadaan CDM ini mubazir dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan di Tanah Air.
 
Dari rentetan proyek bermasalah tersebut, Nadiem diduga kuat menerima aliran dana "panas" sebesar Rp809,59 miliar dari sebuah perusahaan startup. Usut punya usut, sebagian besar suntikan dana di perusahaan rintisan itu bersumber dari kucuran investasi raksasa teknologi Google yang mencapai USD786,99 juta.
 
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca juga:  Fistula Perianal, Penyakit yang Dialami Nadiem Makarim hingga Operasi 5 Kali

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA