Menanggapi keluhan tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani, mengatakan hal tersebut sudah ditangani oleh Bupati Pasuruan. Termasuk, terkait usulan pemindahan lokasi mengajar.
Meski begitu, Nunuk kembali mengingatkan kewajiban seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia mengatakan guru PNS memiliki perjanjian dan kewajiban, termasuk masalah penempatan.
"Sebagai PNS dia sudah ada perjanjian yang namanya kewajiban sebagai PNS. Itu sudah ada. Bersedia ditempatkan di mana saja," ujar Nunuk dalam NgoPi Bareng Media di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Dia mengatakan bila lokasi kerja dirasa jauh, seharusnya tempat tinggal mesti menyesuaikan. Sehingga, tidak terjadi keluhan jarak.
"Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka," jelasnya.
Ia berharap ke depan PNS memperhatikan kembali pakta integritas yang ditandatangani sebelum menjadi PNS. Sebab, pakta integritas akan menjadi tanggung jawab mutlak.
"Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itu lah tanggung jawab dia sebagai PNS," tegas Nunuk.
Nunuk mengatakan Kemendikdasmen tidak bisa mengintervensi langsung perihal pemindahan guru. Sebab, distribusi guru diusulkan dari Pemerintah Daerah.
"Dinas pendidikan, menyediakan sistem informasinya, aplikasinya, menyediakan data mana sih guru yang berlebih dan bisa diredistribusi gitu ya. Kasus semacam ini kita belum punya kewenangan memindahkan langsung dan kewenangannya di daerah. Dorongan yang kita lakukan agar guru bisa terdistribusi dengan baik," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id