Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kemenag Dinilai Lambat Merespons Kebijakan Kuliah Daring

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 Mei 2020 20:07
Jakarta: Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Babun Suharto, menilai Kementerian Agama (Kemenag) lambat merespons kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Alhasil, Kemenag tak mengakomodasi kebutuhan belajar daring PTKIN.
 
Babun mengaku telah menyarankan Kemenag agar segera melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian BUMN. Kerja sama terkait pemberian subsidi internet, seperti yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
 
"Ini saya kira penting seperti yang dilakukan Kemendikbud, dan Kementerian Agama tertinggal dan itu diserahkan ke perguruan tinggi masing-masing," kata Babun dalam diskusi daring Permadani Diksi Nasional bertajuk ‘Sistem Pendidikan Ideal di Tengah Wabah Covid-19’, Minggu, 3 Mei 2020.

Babun menegaskan PTKIN tak mendapat bantuan guna menunjang PJJ dari Kemenag. Padahal, pengeluaran mahasiswa dan dosen semakin membengkak untuk pembelajaran daring, terlebih tidak ada subsidi yang bisa diberikan pihak kampus.
 
Baca: Pemerintah Disarankan Pakai Dana Abadi Bantu Sektor Pendidikan
 
Rektor Institut Agama Islam Negeri Jember itu juga menyarankan Kemenag meniru Kemendikbud dengan menggandeng TVRI atau Radio Republik Indonesia (RRI) untuk memudahkan PJJ. Bagi Babun, Kemenag kurang tanggap merespons kebijakan di sektor pendidikan. 
 
"Kalau di Kemendikbud langsung mengambil langkah-langkah, sebenarnya kami di Kementerian Agama itu sangat iri mereka langsung mengambil langkah cepat, sementara di Kementerian Agama jangankan TVRI, fasilitas lain belum ada. RRI di setiap kabupaten tidak dimanfaatkan," keluh Babun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan