“Mestinya Kemendikbud membaca lagi juknis 512 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Dibaca, dinilai, sesuai enggak,” kata Satriwan dalam dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul', Minggu, 5 Juli 2020.
Dengan begitu Kemendikbud bisa langsung mensupervisi daerah yang juknisnya tidak sesuai dengan Permendikbud saat ini, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, tentang PPDB jentang TK, SD, SMK, hingga SMA/MA/SMK. Bukan ketika ada permasalahan, ucap Satriwan, baru dicari solusinya.
“Harus disupervisi. Ini sudah kejadian baru (dilakukan),” ujarnya.
Baca juga: FSGI: Sekolah Nonformal Bisa Jadi Pilihan Orang Tua
Selain itu, ia juga mendorong agar Dinas Pendidikan tidak terlalu mepet dalam mengajukan juknisnya. Bagitu juga dengan Kemendikbud yang baru mengeluarkan Permendikbud pada Desember 2019.
“Empat tahun memang begitu terus. Daerah mengajukan Juknis ke Mas Menteri, bulan apa? Setahu saya Februari, ada bahkan bulan Mei,” ungkap Satriwan.
Untuk itu, lanjutnya, permasalahan ini harus segera dituntaskan untuk perbaikan PPDB ke depan. Sehingga tidak ada lagi kekeliruan kolektif yang dilakukan daerah dan pusat. “Harusnya evaluasi Permendikbud tentang PPDB ini tiap tahun dilakukan oleh Pemda termasuk Kemendikbud. Sehingga tahun depan ada perbaikan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News