Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar

Penerima Gadai KJP di Kalideres Diduga Rentenir

Antara • 15 Juli 2020 17:12
Jakarta: Kepala sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Asriyanto, memastikan pedagang peralatan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat, yang menerima gadai Kartu Jakarta Pintar (KJP) seorang rentenir. Informasi ini didapat dari beberapa orang tua yang menggadaikan KJP.
 
"Dari beberapa laporan pemilik 219 KJP itu menggadaikan ke rentenir. Saat ini kami bersama Kepolisian dan Sudin Pendidikan I Jakarta Barat tengah menyelidikinya," ujar Asriyanto di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Asriyanto mengatakan pemilik menggadaikan KJP kepada Santi Adriani (SA), pemilik toko perlengkapan sekolah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Santi juga menjadi korban pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan, dan sudah ditangkap Polsek Kalideres.

P4OP dalam hal ini masih menyelidiki proses penggadaian KJP lebih lanjut. "Iya, dia rentenir, jadi bentuknya apa saya kurang paham, yang jelas digadaikan," kata dia.
 
Jika pelanggaran itu terbukti, pihaknya berencana akan mencabut kerja sama dengan toko untuk pembelian barang lewat KJP. Selain itu, penerima KJP yang menggadaikan kartunya terancam dicoret dari daftar penerima KJP.
 
Penggadaian KJP melanggar Pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2018. Pasal 35 aturan yang sama mengatur pelaku gadai KJP dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.
 
Baca: Ratusan Orang Tua di Kalideres Diduga Menggadaikan KJP
 
Ratusan orang tua di Kalideres, Jakarta Barat diduga nekat menggadaikan KJP. Praktik ini disinyalir dilakukan lantaran para orang tua tak cukup memiliki dana untuk membeli peralatan sekolah sang anak.
 
Temuan ini bermula dari pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan Polsek Kalideres. Polisi menangkap seseorang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan, dan diduga memeras pedagang peralatan sekolah, Santi Adriani. Para pelaku menuduh Santi menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid dengan barang bukti tersebut di tokonya.
 
Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani menuturkan, berdasarkan penjelasan kepolisian, ratusan KJP itu didapat korban dari para orang tua murid yang menitipkan KJP sebagai jaminan. Sehingga, korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP lantaran hanya dititipkan sebagai jaminan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan