Ketua KPAI Susanto membagi pelanggaran hak anak itu menjadi dua klaster. Pertama, klaster kasus pelanggaran pemenuhan hak anak.
"Data 2021 klaster pengaduan terkait pelanggaran pemenuhan hak anak itu 1.626 kasus," kata dia dalam Diskusi Publik Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual secara daring, Selasa, 28 Desember 2021.
Kemudian, klaster kedua ialah kasus perlindungan khusus. Pada klaster ini jumlah pengaduan sebanyak 2.061 kasus.
Baca: Catatan Akhir Tahun PGRI, Mulai Rekrutmen PPPK Hingga Guru Penggerak
Dari 2.061 kasus itu, Ia memaparkan tiga kasus perlindungan khusus yang dominan. Salah satunya pengaduan anak korban kekerasan dan psikis.
"Anak korban kekerasan fisik dan psikis ini ada 752 kasus, anak korban kejahatan seksual ada 493 kasus, kemudian anak korban pornografi dan cyber crime ada 255 kasus," sebutnya.
Susanto menyebut, para korban pada klaster perlindungan khusus itu merasa penanganan kasusnya tidak memadai. Ia menekankan, hal ini menjadi evaluasi bagi pihak terkait.
"Kita ingin agar para korban mendapatkan penanganan yang memadai, sehingga hal ini menjadi tantangan kita agar proses penanganan kasus ini menjadi optimal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News